Hingga sekarang, sebagian kecil dari saudara-saudara kita seagama masih
sering terjebak dalam sikap memutlakkan pendapat sendiri sebagai yang
paling benar sehingga cenderung menghakimi dan memvonis orang atau
kelompok lain.
Di antara vonis-vonis yang masih muncul ke
permukaan adalah vonis bid'ah-sesat terhadap amalan-amalan tertentu
yang sesungguhnya (kalau dilacak secara cermat) ternyata bukan bid'ah,
melainkan justru sunnah yang memang layak dilestarikan oleh setiap
Muslim dan Mukmin.
Hanya karena keterbatasan referensi, maka
vonis bid'ah tidak kunjung hilang, sehingga peringatan maulid Nabi
yang diselenggarakan karena kecintaan kepada makhluk terbaik di langit
dan bumi ini pun disebut sebagai bid'ah-sesat yang diancam dengan
neraka; demikian pula penggunaan alat penghitung dzikir (tasbih),
wirid berjamaah, amalan-amalan thariqat, dan lain sebagainya.
Tulisan
ini tidak bermaksud mengemukakan dalil-dalil tentang
aktivitas-aktivitas ini, dan tidak pula bermaksud memperuncing khilafiah
antara pihak pemvonis dan yang divonis. Tujuan pokok tulisan
semata-mata untuk menambah wawasan keislaman, khususnya tentang
pengertian bid'ah dan contoh-contoh bid'ah yang bergulir dalam sejarah
dan yang justru dilakukan oleh para sahabat Nabi.
Pengertian dan Hakikat Bid’ah
Dalil
yang sering dikemukakan oleh saudara-saudara kita yang seringkali
memvonis bid’ah terhadap amalan-amalan tertentu adalah hadis Nabi saw.
yang sangat terkenal dan berbunyi:
وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة
“Hindarilah
perkara-perkara yang baru (diada-adakan), karena setiap perkara yang
baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.”[1]
Untuk
memahami hadis tersebut secara baik dan menerapkannya secara benar
terhadap persoalan-persoalan konkret tampaknya sangat penting
dijelaskan terlebih dahulu apa sebenarnya yang dimaksud dengan kata
bid’ah.
Dari segi bahasa, bid’ah berasal dari kata bada’a yang
dalam kamus Mukhtâr al-Shihâh diartikan dengan ikhtara’a,[2] sedangkan
dalam Lisân al-‘Arab diartikan dengan ansya-a wa bada-a.[3] Kedua
makna yang ditunjukkan dalam dua kamus yang sangat terkenal itu pada
dasarnya sama: ‘mengadakan sesuatu yang sebelumnya tidak ada’.
Bid’ah
memang berarti mengadakan atau menciptakan sesuatu yang sebelumnya
tidak ada. Bid’ah adalah wujud konkret sebuah prakarsa, baik dalam
masalah ibadah maupun dalam soal muamalah. Merintis suatu perbuatan,
jalan atau cara, dalam kebaikan atau dalam keburukan, adalah bid’ah;
tetapi merintis cara atau jalan baru yang dilakukan dalam rangka
kebaikan dan pendekatan diri kepada Allah, sesungguhnya justru menjadi
bagian penting dari ajaran agama.
Dalam kaitan ini, hadis Nabi
berikut—sebuah hadis yang sangat populer karena dikutip dalam banyak
kitab hadis—barangkali perlu disimak dengan seksama kandungan maknanya
agar kita tidak terlalu sempit dalam memandang agama. Dalam hadis
Jarir ibn ‘Abdullah disebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
من
سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها بعده من غير أن ينقص
من أجورهم شيء ومن سن في الإسلام سنة سيئة كان عليه وزرها ووزر من عمل
بها من بعده من غير أن ينقص من أوزارهم شيء
“Barangsiapa merintis
(membuat atau meletakkan) jalan yang baik dalam Islam, maka ia
memperoleh pahalanya dan pahala orang-orang yang melakukannya
sesudahnya, tanpa berkurang sedikit pun pahala mereka; dan barangsiapa
merintis (membuat atau meletakkan) jalan yang buruk dalam Islam, maka
dia menanggung dosanya dan dosa orang-orang yang melakukannya
sesudahnya, tanpa berkurang sedikit pun dosa mereka.”[4]
Makna
yang paling tepat untuk kata Arab sanna – yasunnu adalah “merintis”
atau melakukan sesuatu pertama kali yang selanjutnya dapat dilakukan
oleh orang lain. Makna ini dapat dipahami dari ungkapan Ibn Manzhur
dalam Lisân al-‘Arab-nya:
كل من ابتدأ أمرا عمل به قوم بعده قيل هو الذي سنه
“Setiap
orang yang memulai suatu perkara yang kemudian perkara itu dikerjakan
oleh orang-orang sesudahnya, maka dikatakan, dialah orang yang
‘merintis’ perkara itu.”[5]
Ini berarti bahwa yang dimaksud
dengan kata sunnah dalam hadis Nabi di atas adalah “jalan atau perkara
baru yang dirintis” atau “prakarsa”; dan perkara-perkara yang
dirintis oleh seseorang, atau yang disebut dengan prakarsa, adakalanya
baik sehingga disebut sunnah hasanah, dan adakalanya buruk sehingga
disebut sunnah sayyi-ah, sebagaimana diisyaratkan oleh hadis di atas.
Dalam kaitan ini, kata sunnah (bukan sunnah dalam pengertiannya sebagai
perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi) sama maknanya dengan kata
bid’ah.
Banyak ulama, seperti Imam al-Syafi’i, al-Qurthubi, dan
yang lain-lain, membagi bid’ah menjadi dua: bid’ah hasanah ‘bid’ah yang
baik’ (atau bid’ah mahmûdah ‘bid’ah yang terpuji’), dan bid’ah
sayyiah ‘bid’ah yang buruk’ (atau bid’ah madzmûmah ‘bid’ah yang
tercela’), sebagaimana halnya sunnah dalam pengertian ini juga dibagi
menjadi dua, yaitu sunnah hasanah dan sunnah sayyiah. Bid’ah yang
sesuai, sejalan, atau selaras dengan sunnah Nabi maka ia adalah bid’ah
yang baik (hasanah), dan bid’ah yang menyalahi, menyimpang, atau
bertentangan dengan sunnah Nabi maka ia bid’ah yang buruk (sayyiah).
Imam
al-Nawawi, penulis Syarah Shahih Muslim yang sangat terkenal dan
tidak seorang pun mengingkari kapasitasnya, bahkan mengatakan hal yang
senada dengan hadis “man sanna sunnatan hasanah …” tetapi beliau
menggunakan kata yang seakar dengan kata bid’ah di dalam kitab itu:
ان
كل من ابتدع شيئا من الشر كان عليه مثل وزر كل من اقتدى به في ذلك العمل
مثل عمله إلى يوم القيامة ومثله من ابتدع شيأ من الخير كان له مثل أجر
كل من يعمل به إلى يوم القيامة
“Setiap orang yang ‘menciptakan’
suatu amal keburukan, maka dia ikut menanggung dosa yang sama dengan
dosa orang yang mengikutinya dalam amal itu hingga hari kiamat; dan
setiap orang yang ‘menciptakan’ suatu amal kebaikan, maka dia
memperoleh pahala yang sama dengan pahala orang yang melakukan amal
itu hingga hari kiamat.”[6]
Bagi orang-orang yang memahami
bahasa Arab, sebenarnya tidak diperlukan lagi penjelasan mengenai apa
yang dimaksud dengan kata ibtada’a yang digunakan Imam al-Nawawi dalam
ungkapan di atas; ibtada’a artinya “berbuat bid’ah” atau “menciptakan
perkara baru yang sebelumnya tidak ada”.
Memaknai bid’ah
dengan “prakarsa” dilakukan juga oleh seorang ulama besar yang sangat
moderat asal Tuban, Jawa Timur, yaitu H.M.H. Al-Hamid Al-Husaini dalam
buku beliau yang sarat dengan informasi mengenai khilafiyah. Buku itu
berjudul Pembahasan Tuntas Perihal Khilafiyah dan sangat layak
disimak oleh kaum wahabi dan orang-orang yang sepaham dengan mereka,
agar mereka memperoleh tambahan ilmu yang bermanfaat sehingga mereka
tercerahkan dan tidak mudah menuduh sesat semua bid’ah.
Jadi,
yang dimaksud dengan bid’ah sesat yang diungkapkan oleh Nabi tiada
lain adalah setiap jalan buruk yang dirintis, atau setiap prakarsa
atau perkara baru yang buruk, yaitu yang bertentangan secara nyata
dengan ketentuan nash-nash al-Quran dan al-Sunnah.
Satu hal yang
pasti dalam kaitan ini adalah bahwa tidak ada penjelasan sedikit pun
dari Nabi saw., apakah prakarsa atau bid’ah itu berlaku masanya
sesudah beliau wafat (yaitu setelah agama Islam dinyatakan sudah
sempurna) ataukah yang juga berlangsung pada masa Rasulullah masih
hidup, yaitu di sela-sela turunnya wahyu; sehingga bukan pada
tempatnya apabila membatasi bid’ah pada perkara-perkara yang
berlangsung sesudah masa Nabi saja, sebab hal ini bertentangan dengan
satu kenyataan bahwa para sahabat pada masa beliau juga sering melakukan
sesuatu yang tidak dikerjakan dan/atau diperintahkan oleh Nabi,
bahkan dalam soal ibadah sekalipun. Sebuah riwayat yang dikutip oleh
Imam al-Bukhari dan juga oleh imam-imam hadis lainnya menunjukkan apa
yang dimaksud dengan kenyataan itu.
عن رفاعة بن رافع الزرقي قال
ثم كنا يوما نصلي وراء النبي صلى الله عليه وسلم فلما رفع رأسه من
الركعة قال سمع الله لمن حمده قال رجل وراءه ربنا ولك الحمد حمدا طيبا
مباركا فيه فلما انصرف قال من المتكلم قال أنا قال رأيت بضعة وثلاثين
ملكا يبتدرونها أيهم يكتبها أولا
Dari Rifa’ah ibn Rafi’
al-Zarqi, ia berkata: Pada suatu hari saya salat di belakang Nabi
saw.; kemudian ketika bangun dari ruku’, beliau mengucapkan
sami’allahu liman hamidah ‘semoga Allah mendengarkan orang yang
memujinya’, dan seorang makmum mengucapkan allahumma lakal hamdu
katsiran thayyiban mubarakan fihi ‘Ya Allah, bagi-Mu segala puji,
pujian yang banyak, penuh berkah, dan baik’. Ketika beliau selesai
salat, beliau langsung bertanya, ‘Siapa yang mengucapkan doa tadi?’
Orang itu menjawab, ‘Saya wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, “Tadi aku
melihat tiga puluh lebih malaikat berebutan siapa yang akan mencatat
doa itu pertama kali.”
Riwayat di atas dikutip dalam Shahih
al-Bukhari (I/275), Shahih Muslim (I/419), Shahih Ibn Khuzaymah
(I/237), Shahih Ibn Hibban (V/236), al-Mustadrak (I/348), Sunan Abi
Dawud (I/204), al-Sunan al-Kubra (I/222), Sunan al-Nasai al-Mujtaba
(II/132), Muwaththa’ Malik (I/211), Musnad al-Bazzar (IX/272-273);
al-Mu’jam al-Awsath (VII/97), Musnad Ahamd (III/167), dan kitab-kitab
hadis lainnya.
Dari matan hadis tersebut mudah dipahami bahwa
doa yang diucapkan seorang makmum yang salat di belakang Rasulullah
itu merupakan prakarsanya sendiri, dan Nabi tidak melarangnya,
melainkan justru memujinya, padahal beliau pernah bersabda, “Shallu
kama raaytumuni ushalli ‘Salatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku
salat’.”
Apabila dikatakan, “Itu ‘kan pada masa Nabi dan
kejadian semacam itu sudah jamak, karena apa yang disebut Sunnah Nabi
bukan hanya perkataan dan perbuatan beliau, melainkan juga ketetapan
(taqrir) beliau, yaitu segala sesuatu yang didiamkan atau dikukuhkan
oleh beliau.”
Kalau kita mengacu pada pengertian bid’ah sebagai
“prakarsa” atau “cara yang dirintis”, maka pertanyaan di atas tidak
perlu dijawab lagi. Namun, agar semakin jelas, mari kita lacak lafal
kullu ‘semua atau segala’ dalam hadis kullu bid’atin dhalalah ‘semua
bid’ah adalah sesat’ yang dijadikan dalil utama oleh pakar-pakar bid’ah
untuk menghantam semua jenis perkara baru sebagai bid’ah sesat.
Dalil Umum Menunjuk Pada Pengertian Khusus
Kata
kull dalam hadis di atas bersifat umum tetapi mengandung pengertian
khusus. Bahwa hal semacam itu seringkali melekat pada nash-nash, baik
al-Quran maupun al-Hadis, tidak perlu dipertentangkan. Dari
contoh-contoh ayat berikut akan dapat dipahami apa yang dimaksudkan
dengan lafal umum yang menunjuk pada pengertian khusus.
تدمر كل شيء بأمر ربها فأصبحوا لا يرى إلا مساكنهم كذلك نجزي القوم المجرمين
“(Angin
taufan itu) menghancurkan segala sesuatu atas perintah Tuhannya; maka
jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali (bekas-bekas)
tempat-tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberikan balasan
kepada orang-orang yang pendosa.” (Q.S. al-Ahqaf, 46: 25).
Kata
kull dalam ayat di atas secara harfiah bermakna “segala/semua” dan
kata ini bersifat umum, tetapi ia menunjuk hanya pada “kaum Tsamud”,
bukan yang lain. Kalau kata kull dalam ayat itu diterjemahkan secara
harfiah dan apa adanya, maka berarti bahwa yang dihancurkan oleh angin
topan itu adalah semua yang ada di langit dan di bumi tanpa ada
perkecualian, bahkan juga langit dan bumi itu sendiri, berikut dengan
segala isinya; dan itu berarti kiamat.
Hal senada dapat disimak dalam firman Allah:
إني وجدت امرأة تملكهم وأوتيت من كل شيء ولها عرش عظيم
“(Burung
Hud-Hud berkata:) Sesungguhnya aku menemukan seorang wanita (Ratu
Balqis) yang memerintah mereka dan dia dianugerahi segala sesuatu
serta mempunyai singgasana yang besar.” (Q.S. al-Naml, 27: 23).
Apa
yang diberikan Allah kepada Ratu Balqis seperti yang disaksikan dan
dikatakan oleh Hud-Hud dalam ayat di atas bukan “segala sesuatu” dalam
pengertiannya yang harfiah; sebab dia tidak dianugerahi apa yang
dianugerahkan Allah kepada Nabi Sulaiman a.s., seperti kemampuan
berkomunikasi dengan binatang dan makhluk-makhluk lainnya. Ini berarti
bahwa ungkapan kull di dalam ayat di atas bersifat umum tetapi menunjuk
pada pengertian khusus, yaitu terbatas hanya pada “segala sesuatu”
yang dianugerahkan kepada Ratu Balqis.
Dalam hadis pun,
persoalan ‘am (umum) dan khash (khusus) tersebut sudah biasa muncul.
Sebutlah, misalnya, sabda Nabi dalam hadis Abu Hurairah:
كل بن آدم تأكل الأرض إلا عجب الذنب منه خلق وفيه يركب
“Semua
anak Adam akan hancur dimakan tanah kecuali tulang tengkorak; dari
tanah dia diciptakan dan di tanah dia dibentuk dan disusun ulang.”[7]
Dalam
hadis di atas disebutkan kull ibn Adam ‘semua anak Adam’. Hadis ini
juga secara harfiah berlaku atau bersifat umum, tetapi tidak berarti
bahwa jasad “semua” anak Adam pasti dimakan tanah. Sebab, dalam
riwayat lain disebutkan bahwa ada golongan-golongan hamba Allah yang
jasad mereka tetap utuh, tidak dimakan tanah, karena Allah sendiri
telah mengharamkan atas tanah untuk memakan jasad mereka. Mereka adalah
para nabi, syuhada, ulama, dan para pemikul al-Quran. Dalam hadis
shahih yang dikutip oleh banyak ahli hadis disebutkan:
إن الله عز وجل قد حرم على الأرض أن تأكل أجساد الأنبياء
“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla telah mengharamkan atas tanah untuk memakan jasad para nabi.”[8]
Jadi,
kembali ke hadis “bid’ah” yang selalu dijadikan hujjah untuk
menghantam seluruh jenis bid’ah oleh pakar-pakar bid’ah, lafal kull
dalam hadis itu—sekali lagi—bersifat umum tetapi menunjuk pada
pengertian khusus, yaitu hanya terbatas pada jenis-jenis bid’ah yang
menimbulkan madarat dan menyimpang dari ketentuan syara’ secara
esensial.
Kalau kenyataan ini tetap ditolak, dan saudara-saudara
kita dari kaum wahabi atau yang sepaham dengan mereka tetap
“berkeyakinan” bahwa yang dimaksud dengan bid’ah adalah semua perkara
baru yang tidak pernah dilakukan dan/atau diperintahkan oleh Nabi,
tanpa memandang keriteria baik atau buruk, manfaat atau madarat, maka
mau tak mau mereka “wajib” memasukkan nama Abu Bakar ash-Shiddiq dan
‘Umar ibn Khaththab sebagai pelopor-pelopor bid’ah, dan tentu tidak
perlu lagi berdalih (misalnya): “Mereka lain, dong!”
Abu Bakar Berbuat Bid’ah
Pada
suatu ketika ‘Umar ibn al-Khaththab mendesak Khalifah Abu Bakar
al-Shiddiq r.a. agar segera mengumpulkan wahyu yang terserak karena
banyaknya sahabat penghafal al-Quran yang gugur dalam Perang Yamamah
sehingga dikhawatirkan banyak ayat al-Quran yang lenyap bersama mereka.
“Perang Yamamah telah memakan banyak korban, termasuk sahabat-sahabat
penghafal al-Quran,” kata ‘Umar membuka percakapan dengan Khalifah.
“Aku khawatir sekali peperangan itu akan menggugurkan para penghafal
al-Quran di seluruh negeri, sehingga banyak ayat al-Quran yang hilang.
Menurut hematku, alangkah baiknya apabila Anda memerintahkan
pengumpulan al-Quran (menjadi satu mushaf),” kata ‘Umar lebih lanjut.
Khalifah menjawab:
كيف أفعل شيئا لم يفعله رسول الله صلى الله عليه وسلم
“Bagaimana
mungkin aku melakukan sesuatu yang belum pernah dilakukan Rasulullah
saw.?”—dengan kata lain: “Bagaimana mungkin aku melakukan bid’ah?”.
‘Umar berkata, “Demi Allah, ini perbuatan yang baik.” Dan ‘Umar terus
mengulangi usulannya tentang pengumpulan al-Quran, sehingga “Allah
membuka dadaku sebagaimana Dia telah membuka dada ‘‘Umar , dan aku
sependapat dengan ‘Umar mengenai hal itu,” kata Abu Bakar pada
akhirnya.[9]
Mari kita simak kembali apa yang diucapkan Abu
Bakar ketika pertama kali mendengar usulan ‘Umar . “Bagaimana mungkin
aku melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah?” Ungkapan
ini sama maknanya dengan “Bagaimana mungkin aku berbuat bid’ah?” Abu
Bakar sudah tahu secara pasti bahwa apa yang diusulkan ‘Umar itu tidak
pernah dilakukan dan bahkan tidak pernah diperintahkan oleh Nabi,
karena itu beliau tidak langsung menyetujui usulan ‘Umar melainkan
menjawabnya dengan ungkapan itu karena kehati-hatian beliau. Baru
setelah melalui perenungan yang cermat, pada akhirnya beliau
menyetujui usulan ‘Umar ibn al-Khaththab.
‘Umar ibn al-Khaththab Berbuat Bid’ah
Salat
tarawih berjamaah di masjid tidak dilakukan oleh Rasulullah saw.
secara terus-menerus karena khwatir menjadi wajib sehingga memberatkan
para sahabat. Dalam kaitan ini, beliau bersabda, “Aku tidak meragukan
kedudukan kalian, tetapi aku khawatir salat tarawih berjamaah itu
diwajibkan atas kamu kemudian kalian tidak mampu melakukannya.”[10]
Salat
tarawih berjamaah mulai populer pada masa ‘Umar ibn al-Khaththab.
Pada suatu malam di bulan Ramadan, ‘Abdurrahman ibn ‘Abd al-Qari pergi
ke masjid bersama ‘‘Umar, dan ternyata di masjid banyak sekali orang
yang melakukan salat (tarawih) sendiri-sendiri, saling terpisah antara
yang satu dan yang lain. ‘Umar berkata, “Andaikata mereka berjamaah
pada satu qari‘ (imam), tentu hal itu lebih utama.” ‘Umar kemudian
berketetapan menghimpun mereka agar berjamaah dan bermakmum kepada Abi
ibn Ka’ab. Pada malam yang lain, ‘Abdurrahman ibn ‘Abd al-Qari pergi
lagi ke masjid bersama ‘Umar, dan ternyata orang-orang sedang menunaikan
salat tarawih berjamaah pada satu imam. ‘Umar berkata:
نعمت البدعة هذه
“Sebaik-baik bid’ah adalah yang ini (salat tarawih berjamaah).”[11]
Disebut
sebagai sebaik-baik bid’ah karena salat tarawih semacam itu
mengandung kebaikan dan masuk pada wilayah yang terpuji meskipun Nabi
saw. sendiri tidak melestarikannya. “Apa yang dilakukan ‘Umar r.a.
dengan memelihara salat tarawih berjamaah serta mengumpulkan orang-orang
dan menganjurkan mereka untuk melakukan salat tarawih ini adalah
bid’ah,” kata al-Imam al-Qurthubi menegaskan. “Tetapi itu bid’ah
mahmudah mamduhah ‘bid’ah yang terpuji’.”[12]
Di sini bahkan
‘Umar sendiri justru menggunakan kata bid’ah untuk menunjuk pada salat
tarawih berjamaah pada satu imam yang diprakarsainya.
Salat Dhuha Adalah Bid’ah dan Sebaik-Baik Bid’ah
Dalam
sebuah riwayat yang dikutip oleh al-Bukhari, Muslim, Ibn Khuzaymah,
Ibn Hibban, dan imam-imam hadis lainnya dinyatakan bagaimana kata
bid’ah itu justru digunakan untuk menunjuk pada salat Dhuha. Riwayat
itu berasal dari Mujahid r.a., ia berkata:
دخلت أنا وعروة بن
الزبير المسجد فإذا عبد الله بن عمر جالس إلى حجرة عائشة والناس يصلون
الضحى في المسجد فسألناه عن صلاتهم فقال بدعة
“Aku dan ‘Urwah ibn
al-Zubair memasuki masjid, tiba-tiba Abdullah ibn ‘Umar duduk di dekat
kamar ‘Aisyah sementara orang-orang sedang menunaikan salat Dhuha di
dalam masjid, lalu kami bertanya kepada Ibn ‘Umar tentang salat
mereka, dan ia menjawab, “Bid’ah.”[13]
Dalam riwayat lain yang dikutip oleh Imam al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir-nya dinyatakan bahwa Ibn ‘Umar berkata:
صلاة الضحى بدعة ونعمت البدعة
“Salat Dhuha itu bid’ah dan sebaik-baik bid’ah.”[14]
Perkataan
Ibn ‘Umar barangkali disebabkan karena Nabi memang tidak pernah
melakukan salat Dhuha, atau hanya melakukannya sekali sebagaimana
disebutkan dalam hadis-hadis yang dikutip oleh al-Bukhari berikut yang
berasal dari Abu Layla:
ما أنبأنا أحد أنه رأى النبي صلى الله عليه وسلم صلى الضحى
“Tidak
seorang pun yang memberitakan kepada kami bahwa ia pernah melihat
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan salat Dhuha.”[15]
Dalam riwayat lain yang juga dikutip oleh Imam al-Bukhari dan beberapa imam hadis lainnya disebutkan:
فقال رجل من آل الجارود لأنس أكان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي الضحى فقال ما رأيته قط صلاها إلا يومئذ
“Seorang
laki-laki dari keluarga al-Jarud bertanya kepada Anas, ‘Apakah Nabi
shallallahu ‘alayhi wa sallam selalu menunaikan salat Dhuha?’ Anas
menjawab, ‘Aku tidak pernah melihat Nabi menunaikan salat Dhuha kecuali
pada hari itu’.”[16]
Demikian juga riwayat yang berasal dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata:
ما رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم سبح سبحة الضحى وإني لأسبحها
“Aku
tidak pernah melihat Rasulullah saw. bertasbih (maksudnya: salat)
Dhuha, sementara aku bertasbih (maksudnya: salat) Dhuha.”[17]
Kasus
salat Dhuha ini hampir sama dengan kasus salat Tarawih; Nabi pernah
melakukannya tetapi karena khawatir salat itu diwajibkan atas umatnya,
maka beliau meninggalkannya (tidak melakukannya di masjid), dan
sebuah hadis disebutkan bahwa beliau sering meninggalkan amal-amal
tertentu karena alasan itu. Hal itu ditegaskan antara lain dalam hadis
yang dikutip oleh Ibn Hibban:
عن بن شهاب قال أخبرني عروة بن
الزبير أن عائشة زوج النبي صلى الله عليه وسلم كانت تقول ما كان رسول
الله صلى الله عليه وسلم يسبح سبحة الضحى وكانت عائشة تسبحها وكانت تقول
إن رسول الله ترك كثيرا من العمل خشية أن يستن به فيفرض عليهم
“Dari
Ibn Syihab ia berkata, Aku diberi berita oleh ‘Urwah ibn al-Zubair
bahwa ‘Aisyah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
‘Rasulullah tidak pernah bertasbih Dhuha’, sementara ‘Aisyah sendiri
selalu bertasbih Dhuha. ‘Aisyah juga berkata, ‘Sesunguhnya Rasullullah
telah meninggalkan banyal amal ibadah karena takut amal-amal itu
disunnatkan atau diwajibkan atas mereka (umat Nabi).”[18]
Namun,
satu hal yang pasti adalah bahwa Ibn ‘Umar menggunakan kata ‘bid’ah’
untuk menunjuk suatu perkara yang jelas bukan perkara buruk—dalam hal
ini salat Dhuha. Bahwa salat ini termasuk di antara ibadah-ibadah yang
disyariatkan; hal itu juga sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan
berdasarkan hadis-hadis yang antara lain menyatakan bahwa Rasulullah
saw. pernah mewasiatkan salat Dhuha kepada Abu Dzarr,[19] dan juga
kepada Abu Hurairah.[20]
Intinya, apa pun yang dilakukan seorang
hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah, selama tidak ada larangan
yang tegas dari nash (al-Quran dan al-Hadis), meskipun tidak pernah
diperintahkan oleh Allah dan Rasulnya, maka tidak dapat serta-merta
disebut sebagai bertentangan al-Quran dan al-Sunnah. Kasus salat
tarawih berjamaah ala `Umar—sekali lagi—adalah salah satu contoh
ibadah dari sekian banyak contoh yang termasuk dalam pengertian ini.
Misalnya: Nabi tidak pernah memerintahkan para sahabat berdzikir atau
bertasbih sebanyak “sepuluh ribu kali” dalam sehari semalam yang
dihitung dengan “simpul-simpul benang”, dan beliau juga tidak pernah
mengeluarkan larangan mengenai hal itu, tetapi Abû Hurairah justru
melakukannya. Dalam riwayat yang berasal dari `Ikrimah disebutkan bahwa
Abû Hurairah setiap hari selalu bertasbih sebanyak sepuluh ribu kali.
Abû Hurairah bahkan berkata, “Aku bertasbih sebanyak dosaku.” Adapun
dalam riwayat yang berasal dari Na`im ibn Muharriz ibn Abû Hurairah
disebutkan bahwa Abû Hurairah mempunyai seutas benang dengan dua ribu
simpul; dia tidak tidur sebelum bertasbih dengan menggunakan
simpul-simpul itu.”[21]
Nabi saw. juga tidak pernah
memerintahkan para sahabat berdzikir atau bertasbih dengan kerikil, dan
juga tidak pernah mengeluarkan larangan mengenai hal itu, tetapi Abû
Shafiyyah, mawla Nabi saw., justru setiap hari selalu menghamparkan
selembar kulit, kemudian mengambil kantong yang berisi kerikil, lalu ia
bertasbih dengan kerikil itu hingga tengah hari, kemudian ia bangun.
Bila ia salat Zhuhur, ia mengambil lagi kerikil itu kemudian bertasbih
dengan kerikil itu hingga sore.”[22]
Dalam kasus ini, Abû
Hurairah dan Abû Shafiyyah telah melakukan bid`ah dan “menciptakan
sendiri (secara baru) batasan jumlah, cara, dan waktu-waktunya”.
Lagi-lagi, kenyataan ini membatalkan pernyataan kaum Wahabi atau para
pemvonis bid'ah kecuali kalau mereka "berkenan" memasukkan Abû Hurairah
dan Abû Shafiyyah sebagai para pelaku bid`ah yang sesat dalam kasus
ini.
Lebih Jauh tentang Macam-Macam Bid’ah
Kalau yang
dimaksud dengan bid’ah semata-mata adalah sesuatu yang tidak pernah
terjadi pada masa Raslullah saw. atau yang tidak pernah dilakukan atau
diperintahkan oleh beliau, maka Abu Bakar, ‘Umar ibn al-Khaththab,
Zaid ibn Tsabit (penulis wahyu di masa Rasul, penghimpun al-Quran di
masa Abu Bakar, dan ketua panitia pembukuan al-Quran di masa 'Utsman
ibn 'Affan), dan para sahabat lainnya adalah pelopor-pelopor bid’ah,
dan seluruh kaum Muslimin dari dulu hingga sekarang adalah
pendukung-pendukung bid’ah karena mereka menggunakan mushhaf al-Quran
yang lahir dari perbuatan bid’ah yang tidak pernah dilakukan dan/atau
diperintahkan oleh Rasulullah saw. Pengumpulan al-Quran yang dilakukan
Abu Bakar al-Shiddiq r.a.—sebagaimana diakui sendiri—adalah perbuatan
yang tidak pernah dilakukan Rasulullah saw., dan hal itu berarti
bid’ah, tetapi tentu saja bukan bid’ah madzmumah 'bid’ah yang
tercela', apalagi bid’ah sesat, bahkan juga bukan semata-mata bid’ah
mahmudah, melainkan justru bid’ah wajib. Satu kaidah fikih yang sangat
populer: Ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib ‘Apa pun yang
menjadi syarat sempurnanya perkara yang wajib, maka ia juga
wajib’.[23]
Mengamalkan al-Quran adalah wajib, dan pengamalan ini
hanya mungkin dilakukan apabila seseorang mempelajarinya, sehingga
mempelajari al-Quran juga wajib. Karena mempelajari al-Quran wajib,
maka menjaga al-Quran dari kemusnahan (agar tetap bisa dipelajari)
juga wajib. Pengumpulan al-Quran yang dilakukan Abu Bakar r.a. dan
para sahabat tidak lain adalah upaya awal untuk memelihara al-Quran,
sehingga meskipun pengumpulan al-Quran adalah bid’ah—tidak pernah
dilakukan oleh Rasulullah saw.—perbuatan itu adalah bid’ah yang
bersifat wajib, sebab kewajiban mengamalkan al-Quran tidak mungkin
bisa dilaksanakan kalau bukan karena bid’ah yang satu ini. Terkait
dengan masalah ini, Imam Abu Muhammad 'Izz al-Din, dalam kitab Qawa‘id
al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, bahkan menegaskan adanya berbagai jenis
bid’ah, “Bid’ah adalah melakukan sesuatu yang tidak dikenal pada masa
Rasulullah saw., dan terbagi menjadi: bid’ah wajib, bid’ah haram,
bid’ah sunnah, bid’ah makruh, dan bid’ah mubah. Cara mengetahui
macam-macam bid’ah adalah dengan menghadapkan bid’ah itu pada
kaidah-kaidah hukum (syariat). Jika ia masuk pada kaidah wajib, maka
ia wajib; jika masuk pada kaidah haram, maka ia haram; jika masuk pada
kaidah sunnah, maka ia sunnah; jika masuk pada kaidah makruh, maka ia
makruh; dan jika ia masuk pada kaidah mubah, maka ia mubah. Bid’ah
wajib banyak contohnya, antara lain mempelajari ilmu nahwu (gramatika
bahasa Arab) yang digunakan untuk memahami kalam Allah dan kalam
Rasulullah saw.; hal itu adalah wajib (wajib kifayah, yaitu wajib atas
sebagian orang—pen.), karena memelihara syariat adalah wajib dan hal
itu tidak bisa dilakukan kecuali dengan mengetahui syariat itu
sendiri. Apa pun yang perkara wajib tidak bisa terlaksana dengan
sempurna kecuali dengannya, maka ia pun wajib.”[24]
Dalil-Dalil Lain Para Pemvonis Bid’ah
Selain
dalil “bid’ah” yang sudah disinggung sebelumnya, ada dalil-dalil lain
yang seringkali digunakan sebagai dalil-dalil (tepatnya sebagai
dalih-dalih) oleh para pemvonis bid’ah dari kalangan Wahhabi dan/atau
yang sepaham dengan mereka, yang pada umumnya berkisar pada:
(1) Firman Allah yang berbunyi:
وما آتَاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا
“Apa yang disampaikan Rasul kepadamu, ambillah; dan apa yang dilarangnya, tinggalkanlah!” (Q.S. 59: 7);
(2) Hadis Nabi saw. yang senada dengan ayat di atas:
إذا أمرتكم بأمرفأتوا منه ما استطعتم وما نهيتكم عنه فاجتنبوه
“Jika aku suruh kamu dengan suatu urusan, maka kerjakanlah sesuai dengan kemampuanmu; dan apa yang aku larang, jauhilah;”[25]
(3) HadisNabi tentang hal-hal yang tidak ada sumbernya dalam al-Quran/al-Hadis:
من أحدث في أمرناهذا ما ليس منه فهو رد
“Barangsiapa
yang dalam urusan agama menciptakan suatu aktivitas yang tidak
berasal dari agama itu sendiri, maka ia tertolak (batil).”[26]
(4) Hadis Nabi yang senada:
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
“Barangsiapa yang mengerjakan aktivitas yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak (batil).”[27]
Dalil-dalil
(1) dan (2) di atas sama-sama menunjukkan bahwa kita harus
menjalankan semua yang diperintahkan oleh Rasulullah saw. serta menjauhi
semua yang dilarang oleh beliau.
Namun begitu, yang perlu
digarisbawahi mengenai dua dalil ini adalah ungkapan Allah “dan apa
yang dilarangnya, tinggalkanlah” atau ungkapan Nabi “dan apa yang aku
larang, jauhilah”. Di sini tampak dengan jelas bahwa yang wajib
ditinggalkan atau dijauhi adalah “yang dilarang” oleh Rasulullah saw.,
bukan “yang ditinggalkan” atau “yang tidak dilakukan” oleh beliau.
Segala sesuatu yang ditinggalkan Rasulullah saw. tidak serta-merta
wajib ditinggalkan oleh umatnya, atau tidak serta-merta haram hukumnya
apabila dikerjakan. Meninggalkan yang ditinggalkan Rasulullah saw.
adalah mustahabb ‘lebih disukai’ atau masnunah ‘disunatkan’, sedangkan
mengerjakannya adalah makruh ‘tidak disukai’.
Rasulullah saw.
tidak suka makan bawang putih dan bawang merah, dan tidak suka pula
berdekatan dengan orang yang baru makan keduanya. “Aku makan bawang
putih dan kemudian datang ke Masjid Nabi saw., sedang aku sudah
tertinggal satu rakaat," kata al-Mughirah ibn Syu'bah bercerita.
‘Tatkala aku memasuki masjid, beliau mendapatkan bau bawang putih itu.
Setelah selesai salat, beliau bersabda, ‘Barangsiapa makan buah pohon
ini (bawang putih), janganlah ia mendekati masjid kami sebelum hilang
baunya.’ Setelah selesai salat, aku datang kepada Rasulullah saw. dan
berkata, ‘Wahai Rasulullah, demi Allah, tolong berikan tangan Anda
kepadaku.’ Kemudian aku memasukkan tangan beliau ke lengan gamisku
hingga menyentuh dadaku. Tiba-tiba aku merasakan dadaku panas. Beliau
lalu bersabda, Inna laka 'udzran ‘sesungguhnya engkau sedang berhalangan
(memasuki masjid)’.”[28]
Dalam riwayat yang lain diceritakan
bahwa Abu Ayyub al-Anshari r.a. pernah mengirimkan kepada Rasulullah
saw. makanan, dan beliau tidak mau memakannya karena makanan itu
mengandung bawang putih. Abu Ayyub bertanya kepada beliau, “Wahai
Rasulullah, A haramun huwa ‘apakah bawang itu haram’?” Beliau menjawab,
“Tidak, tetapi aku tidak menyukainya karena baunya.”[29] Jadi, apa
yang ditinggalkan atau yang tidak dilakukan atau bahkan yang tidak
disukai Rasulullah saw. tidak serta-merta haram atau—dengan kata
lain—merupakan sesuatu yang wajib ditinggalkan pula oleh umat beliau.
Adapun
hadis dalam dalil (3) dan (4) di atas sebenarnya berkaitan dengan
hal-hal yang cenderung tercela, keji dan mungkar, dan tidak ada
kaitannya dengan hal-hal yang mengandung manfaat dan kebaikan. Hadis
“Barangsiapa yang dalam urusan agama menciptakan suatu aktivitas yang
tidak berasal dari agama itu sendiri, maka ia tertolak (batil)” dan
hadis “Barangsiapa yang mengerjakan aktivitas yang tidak kami
perintahkan, , maka ia tertolak (batil)” di atas pernah diungkapkan oleh
Ibnu Abi Awfa, dan dikutip oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya
dan Ibn Hajar al-‘Asqalani dalam kitab Taghliq al-Ta'liq-nya, ketika
berbicara tentang perbuatan al-najsyu ‘menawar barang dengan maksud agar
orang lain menawar lebih tinggi’, suatu aktivitas yang hingga
sekarang juga masih sering muncul dan biasanya dilakukan oleh teman si
penjual dalam rangka kolusi dan memperdaya para pembeli sehingga
keuntungan mereka menjadi berlipat ganda. Ibnu Abi Awfa berkata,
“Al-Najisy ‘orang yang melakukan najsy’ adalah pemakan riba dan
pengkhianat. Perbuatan itu merupakan tipu daya yang batil.’ Nabi saw.
bersabda:
الخديعة في النار ومن عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
“Penipu
itu akan dijebloskan ke neraka. Dan barangsiapa melakukan perbuatan
yang tidak saya perintahkan, maka ia batil (tertolak).”[30]
Kalau
hadis tersebut atau hadis-hadis lain yang senada ditelaah secara
cermat, maka akan diperoleh kesimpulan bahwa hadis-hadis itu semuanya
berkenaan dengan hal-hal atau aktivitas-aktivitas yang mengarah pada
kemungkaran, menimbulkan kerusakan dan merugikan orang lain, sehingga
aktivitas-aktivitas tersebut mutlak haram. Banyak sekali referensi yang
dapat Anda manfaatkan untuk memahami maksud dan kandungan hadis Nabi
tersebut, antara lain: Shahih al-Bukhari (II/753, VI/2675), Shahih
Muslim (III/1343), Musnad Abi ‘Awanah (IV/171), Musnad Ahmad (VI/146),
Sunan al-Daruquthni (IV/227), Tahdzib al-Kamal (XVIII/369), Taghliq
al-Ta'liq (III/244), Syarh Shahih Muslim (XII/16), dan lain sebagainya.
Dalam
kaitan ini, manfaat dan madarat menjadi tolok ukur yang sangat
mendasar dalam menentukan hukum suatu perkara, khususnya yang tidak ada
ketentuannya di dalam al-Quran dan al-Sunnah. Bukankah khamr dan
maysir diharamkan oleh Allah tiada lain hanya karena madarat
(dosa)-nya lebih besar daripada manfaatnya? (Q.S. 2: 219).
Jadi,
perkara-perkara yang tidak ada ketentuan hukumnya di dalam al-Quran
dan al-Sunnah tidak serta-merta menjadi haram karena alasan hadis di
atas. Jika kita menghadapi perkara-perkara semacam itu, kita bisa
menyikapinya (fikih: menentukan hukumnya) dengan berpegang pada satu
kaidah fikih yang cukup populer yang didasarkan pada hadis tersebut:
al-nahyu yaqtadhi al-fasad ‘larangan menunjukkan adanya
kerusakan’.[31] Di samping itu, perlu dipertimbangkan pula satu kaidah
fiqh lainnya yang juga sangat populer, yaitu: al-ashl fi al-asyya‘
al-ibahah hatta yadulla al-dalil 'ala al-tahrim ‘hukum asal untuk
segala sesuatu adalah mubah (boleh) sampai ada dalil yang menunjukkan
bahwa itu haram’.[32] Kaidah ini didasarkan pada hadis Nabi saw.:
الحلال ما أحل الله في كتابه والحرام ما حرم الله في كتابه وما سكت عنه فهو مما عفا عنه
“Yang
halal adalah apa yang dihalalkan Allah di dalam al-Quran, dan yang
haram adalah apa yang diharamkan Allah di dalam al-Quran, sedangkan
apa yang didiamkan (tidak diungkapkan) di dalamnya maka ia termasuk di
antara hal-hal yang dimaafkan.”[33]
***
Dengan uraian-uraian
di atas sebenarnya ada satu hal yang sangat diharapkan dari seluruh
umat Islam, yaitu hendaknya jangan terjebak dalam masalah khilafiyah
(silang sengketa) yang berkepanjangan sehingga selalu terjadi
vonis-memvonis antara kelompok yang satu dan kelompok yang lain. Hal
itu justru akan memecah-belah persatuan dan kesatuan umat, yang pada
gilirannya melemahkan mereka sehingga tidak mampu berbuat yang terbaik
untuk manusia dan kemanusiaan. Di hadapan kita masih banyak
masalah-masalah lain yang jauh lebih penting untuk dibahas dan
dihadapi bersama-sama, misalnya soal kemiskinan dan kebodohan yang
hingga sekarang masih melanda saudara-saudara kita, di samping
musuh-musuh terselubung dan misi kafir yang disisipkan secara rahasia
dan terang-terangan ke dalam urat nadi kaum Muslimin untuk menjauhkan
mereka dari akidah tauhid yang benar.
Agar kita tidak selalu
terjebak dalam masalah khilafiah yang sangat memprihatinkan itu,
satu-satunya yang harus dilakukan adalah mengubah paradigma (cara
pandang) tentang pemahaman keagamaan dari pandangan bahwa pendapat kita
adalah yang paling benar secara mutlak menjadi pandangan bahwa
pendapat kita benar tetapi sangat boleh jadi salah sedangkan pendapat
kelompok lain salah tetapi sangat boleh jadi benar. Sebab, yang benar
secara mutlak hanyalah Allah dan Rasul-Nya, sedangkan pemahaman
manusia tentang kebenaran sangat relatif dan selalu berpeluang salah.
Wallâhu a'lam.
Ditulis Oleh: Bami Abdul Madjid