Pentingnya Saling Ingat Mengingatkan dan Menyampaikan

PENTINGNYA SALING MENGINGATKAN dan MENYAMPAIKAN...

waltakun minkum ummatun yad'uuna ilaa lkhayri waya/muruuna bilma'ruufi wayanhawna 'ani lmunkari waulaa-ika humu lmuflihuun

[3:104] Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar ; merekalah orang-orang yang beruntung.

qul haadzihi sabiilii ad'uu ilaallaahi 'alaa bashiiratin anaa wamani ittaba'anii wasubhaanallaahi wamaa anaa mina lmusyrikiin

[12:108] Katakanlah: "Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Alloh dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik".

Wednesday, June 23, 2010

KUMPULAN BEBERAPA HADITS SHAHIH 1

1

Dari Abi Abdurrahman Abdillah bin Umar bin Khattab ra. berkata: Aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda: "Bangunan Islam itu atas lima perkara Mengakui bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan sesungguhnya Muhammad itu Utusan Allah, Mendirikan Shalat, Mengeluarkan Zakat, Mengerjakan Haji ke Baitullah dan Puasa bulan Ramadhan."
(Bukhari - Muslim)

2

Dari Abi Hamzah Anas bin Malik ra. pelayan Rasulullah saw dari Nabi saw telah berkata: "Tidak sempurna iman seseorang diantaramu hingga mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri."
(Bukhari - Muslim)

3

Dari Ibni Mas'ud ra. telah berkata: Telah bersabda Rasulullah saw: "Tidak halal darah seorang muslim kecuali disebabkan salah satu dari tiga perkara: Duda/janda yang berzina, Pembunuhan dibalas bunuh, Orang meninggalkan agamanya, memisahkan diri dari jama'ah (murtad)."
(Bukhari - Muslim)

4

Dari Abu Musa (Abdullah) bin Qais al-asy'ary r.a. berkata: Rasulullah saw ditanya mengenai orang-orang yang berperang karena keberanian, karena kebangsaan atau karena kedudukan manakah diantara semua itu yang disebut fisabilillah? Rasulullah saw menjawab, "Siapa yang berperang semata-mata untuk menegakkan kalimatullah (agama Allah) maka itulah fisabilillah."
(Bukhari - Muslim)

5

Dari Abu Bakrah (Nufa'i) bin al Harits ats Tsaqafy berkata: Rasulullah saw bersabda, "Apabila dua orang Muslim berhadapan dengan pedang masing-masing maka pembunuh dan terbunuh keduanya sama-sama masuk neraka. Abu Bakrah bertanya, "Ya Rasulullah, yang membunuh jelas masuk neraka tetapi mengapa yang terbunuh juga demikian? Rasulullah saw menjawab, "Karena ia juga memiliki niat sungguh-sungguh akan membunuh lawannya."
(Bukhari - Muslim)

6

Dari Anas bin Malik r.a. berkata: Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya Allah lebih suka menerima taubat seorang hamba-Nya melebihi kesenangan seorang yang menemukan kembali tiba-tiba untanya yang telah hilang daripadanya di tengah hutan."
(Bukhari - Muslim)

7

Dari Abu Said dan Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah saw bersabda, "Tiadalah seorang Muslim itu menderita kelelahan atau penyakit atau kesusahan (kerisauan hati) hingga tertusuk duri melainkan semua itu akan menjadi penebus kesalahan-kesalahannya."
(Bukhari - Muslim)

8

Dari Abu Hurairah r.a. berkata, Rasulullah bersabda, "Bukanlah orang yang kuat itu yang dapat membanting lawannya, kekuatan seseorang itu bukan diukur dengan kekuatan tetapi yang disebut orang kuat adalah orang yang dapat menahan hawa nafsunya pada waktu marah."
(Bukhari - Muslim)

9

Dari Abu Khalid (Hakim) bin hizam r.a. berkata, Rasulullah saw bersabda , Penjual dan pembeli keduanya bebas belum terikat selagi mereka belum berpisah maka jika benar dan jelas keduanya, diberkahi jual beli itu tetapi jika menyembunyikan dan berdusta maka terhapus berkah jual beli itu."
(Bukhari - Muslim)

10

Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Seseorang datang kepada Rasulullah saw lalu bertanya, "Ya Rasulullah, sedekah manakah yang lebih besar pahalanya? Rasulullah saw menjawab, "Bersedekah dalam keadaan sehat sedang engkau amat sayang kepada harta tersebut, takut miskin dan mengharapkan kekayaan. Oleh sebab itu jangan menunda-nunda sehingga apabila ruh (nyawa) sudah sampai di tenggorokan (hampir mati) lalu engkau berwasiat untuk si fulan sekian, untuk si fulan sekian."
(Bukhari - Muslim)

KUMPULAN BEBERAPA HADITS SHAHIH 1

1

Dari Abi Abdurrahman Abdillah bin Umar bin Khattab ra. berkata: Aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda: "Bangunan Islam itu atas lima perkara Mengakui bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan sesungguhnya Muhammad itu Utusan Allah, Mendirikan Shalat, Mengeluarkan Zakat, Mengerjakan Haji ke Baitullah dan Puasa bulan Ramadhan."
(Bukhari - Muslim)

2

Dari Abi Hamzah Anas bin Malik ra. pelayan Rasulullah saw dari Nabi saw telah berkata: "Tidak sempurna iman seseorang diantaramu hingga mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri."
(Bukhari - Muslim)

3

Dari Ibni Mas'ud ra. telah berkata: Telah bersabda Rasulullah saw: "Tidak halal darah seorang muslim kecuali disebabkan salah satu dari tiga perkara: Duda/janda yang berzina, Pembunuhan dibalas bunuh, Orang meninggalkan agamanya, memisahkan diri dari jama'ah (murtad)."
(Bukhari - Muslim)

4

Dari Abu Musa (Abdullah) bin Qais al-asy'ary r.a. berkata: Rasulullah saw ditanya mengenai orang-orang yang berperang karena keberanian, karena kebangsaan atau karena kedudukan manakah diantara semua itu yang disebut fisabilillah? Rasulullah saw menjawab, "Siapa yang berperang semata-mata untuk menegakkan kalimatullah (agama Allah) maka itulah fisabilillah."
(Bukhari - Muslim)

5

Dari Abu Bakrah (Nufa'i) bin al Harits ats Tsaqafy berkata: Rasulullah saw bersabda, "Apabila dua orang Muslim berhadapan dengan pedang masing-masing maka pembunuh dan terbunuh keduanya sama-sama masuk neraka. Abu Bakrah bertanya, "Ya Rasulullah, yang membunuh jelas masuk neraka tetapi mengapa yang terbunuh juga demikian? Rasulullah saw menjawab, "Karena ia juga memiliki niat sungguh-sungguh akan membunuh lawannya."
(Bukhari - Muslim)

6

Dari Anas bin Malik r.a. berkata: Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya Allah lebih suka menerima taubat seorang hamba-Nya melebihi kesenangan seorang yang menemukan kembali tiba-tiba untanya yang telah hilang daripadanya di tengah hutan."
(Bukhari - Muslim)

7

Dari Abu Said dan Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah saw bersabda, "Tiadalah seorang Muslim itu menderita kelelahan atau penyakit atau kesusahan (kerisauan hati) hingga tertusuk duri melainkan semua itu akan menjadi penebus kesalahan-kesalahannya."
(Bukhari - Muslim)

8

Dari Abu Hurairah r.a. berkata, Rasulullah bersabda, "Bukanlah orang yang kuat itu yang dapat membanting lawannya, kekuatan seseorang itu bukan diukur dengan kekuatan tetapi yang disebut orang kuat adalah orang yang dapat menahan hawa nafsunya pada waktu marah."
(Bukhari - Muslim)

9

Dari Abu Khalid (Hakim) bin hizam r.a. berkata, Rasulullah saw bersabda , Penjual dan pembeli keduanya bebas belum terikat selagi mereka belum berpisah maka jika benar dan jelas keduanya, diberkahi jual beli itu tetapi jika menyembunyikan dan berdusta maka terhapus berkah jual beli itu."
(Bukhari - Muslim)

10

Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Seseorang datang kepada Rasulullah saw lalu bertanya, "Ya Rasulullah, sedekah manakah yang lebih besar pahalanya? Rasulullah saw menjawab, "Bersedekah dalam keadaan sehat sedang engkau amat sayang kepada harta tersebut, takut miskin dan mengharapkan kekayaan. Oleh sebab itu jangan menunda-nunda sehingga apabila ruh (nyawa) sudah sampai di tenggorokan (hampir mati) lalu engkau berwasiat untuk si fulan sekian, untuk si fulan sekian."
(Bukhari - Muslim)

Monday, June 7, 2010

Mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk Uang


Masih banyak pertanyaan yang masuk ke meja redaksi seputar bolehkah mengeluarkan
zakat fitrah dengan uang senilai beras 2,5kg? Bahkan di sebagian masyarakat kita
hal itu masih menjadi polemik antara boleh dan tidak.

Ibnu Mundzir dalam ensiklopedia Ijma' mengatakan para ulama konsensus bahwa
zakat fitrah sah dengan membayar gandum atau kurma seberat 1 sha' (2,5 kg).

Dalam hadist riwayat Ibnu Umar r.a. Rasulullah s.a.w. memerintahkan zakat fitrah
sebanyak 1 shah' kurma atau gandum kepada orang merdeka, hamba sahaya,
laki-laki, perempuan, orang tua dan anak-anak dari kaum muslimin dan beliau
memerintahkan agar zakat tersebut dibayarkan sebelum kaum muslimin menjalankan
sholat ied. (H.R. Bukhari).

Hadist tersebut diriwayatkan dalam versi lain dengan tambahan "Cukupilah
kebutuhan mereka sehingga mereka tidak meminta-minta di hari idul fitri".
Tambahan ini diriwayatkan oleh Dar Quthni, Baihaqi, Hakim dan Ibnu Addi. Menurut
Ibnu Hajar semua riwayat tersebut lemah.

Dari beberapa hadist tentang zakat fitrah yang ada, para ulama sepakat
mengatakan sah hukumnya mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan
pokok seperti gandum atau beras atau bahan makanan lainnya.

Bolehkah mengeluarkan zakt fitrah dalam bentuk mata uang senilai satu sha' bahan
makanan?

Terjadi perbedaan pendapat di sini. Imam Malik, Syafi'i dan Ahmad mengatakan
zakat fitrah hanya boleh dibayar dalam bentuk bahan makanan pokok masyarakat
setempat. Mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk mata uang tidak sah, kecuali
dengan mekanisme mewakilkan untuk membeli bahan makanan. Jadi pada saat
memberikan uang kepada amil, tujuannya adalah mewakilkam kepada amil untuk
membeli bahan makanan lalu disalurkan kepada mustahiq.

Alasan pendapat ini adalah hadist di atas yang menyebutkan bahwa Rasulullah
s.a.w. memerintahkan mengeluarkan zakat dalam bentuk bahan makanan.

Imam Hanafi berpendapat mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang senilai
bahan makanan hukumnya sah. Abu Ja'far, salah seorang ulama Hanafi bahkan
mengatakan membayar zakat fitrah dalam bentuk mata uang lebih utama daripada
dalam bentuk bahan makanan, alasannya karena itu lebih dibutuhkan kaum fakir
miskin dalam banyak kasus. Pendapat kedua ini menggunakan dalil riwayat tambahan
di atas bahwa tujuan zakat fitrah adalah agar kaum fakir miskin tidak
meminta-minta di hari idul fitri, itu dapat diwujudkan dengan membayar zakat
dalam bentuk uang juga.

Sebagian ulama mengatakan dalam kondisi sangat dibutuhkan atau darurat,
mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan.
Para ulama yang mendukung pendapat imam Hanafi ini adalah Umar bin Abdul Aziz,
Tsauri, Hasan Basri. Ibnu Taimiah dan Ibnu Qayyim dari ulama Hanbali juga
mendukung pendapat ini.

Hari Asyura


Saat ini kita masih berada di bulan yang sangat mulia yaitu, bulan Muharram.
Bulan Muharram adalah bulan yang istimewa, menyimpan banyak makna yang patut
ditafakkuri dan ditadabburi. Muharram tidak saja menandai awal tahun menurut
penanggalan Islam, namun di dalamnya juga tersimpan hari mulia "Asyura" yang
mencatat sejarah penting dan senantiasa dikenang, diperingati ditafakkuri dan
ditadabburi oleh umat beragama samawi.

Menurut sebagian riwayat, hari Asyura dikenang sebagai hari dimana Allah
menerima taubat nabi Adam, Allah mengeluarkan nabi Nuh dari kapalnya, Allah
menyelamatkan Nabi Ibrahim dari api raja Namrud, Allah menurunkan Taurat kepada
nabi Musa, Allah menyelamatkan Yusuf dari penjara, Allah mengembalikan
penglihatan nabi Ya'qub, Allah menyembuhkan nabi Ayub dari segala penyakit,
Allah mengeluarkan nabi Yunus dari perut ikan.

Pada hari itu juga diriwayatkan Allah membelah laut untuk nabi Musa dan Bani
Israil agar selamat dari kejaran Fir'aun. Itulah sebabnya umat Yahudi dan umat
Nasrani mengagungkan hari ini. Nabi Nuh dan Musa diriwayatkan melakukan puasa
pada hari ini sebagai ekpresi syukur kepada Allah atas kemenangan yang diberikan
kepadanya. Umat Yahudi melakukan puasa pada hari Asyura dan menjadikannya
sebagai hari raya.


Konon pada hari Asyura ini, Allah juga memberikan ampunan kepada nabi Dawud,
Allah memberikan kerajaan kepada nabi Sulaiman dan pada hari itu juga Allah
mengumumkan ampunan mutlak utk dosa yang telah lewat dan akan datang kepada nabi
Muhammad s.a.w.

Konon kaum Quraish di masa jahiliyah juga melakukan puasa pada hari Asyura dan
mereka menjadikannya hari keramat dimana pada hari itu mereka menjalankan
tradisi mengganti kiswah atau selambu Ka'bah.

Ketika Rasulullah berhijrah, beliau mendapati penduduk kota Madinah melakukan
puasa pada hari Asyura. Seorang Yahudi mengatakan kepada Rasulullah bahwa Asyura
adalah hari agung dimana Allah menyelamatkan Bani Israil dari ancaman musuhnya,
sehingga Musa berpuasa pada hari itu, Rasulullah pun menjawab "Aku lebih berhak
atas Musa dari kalian"(Sahihain), lalu beliau berpuasa dan memerintahkan umatnya
berpuasa.

Pada masa awal Islam, puasa Asyura adalah wajib bagi setiap muslim hingga turun
ayat yang mewajibkan puasa bulan Ramadhan.

Di mata Rasulullah s.a.w. hari Asyura begitu istimewa, beliau senantiasa
melaksanakan puasa pada hari ini dan memerintahkan umatnya berpuasa demi rasa
solidaritasnya kepada saudara seperjuangannya Nuh dan Musa a.s., bahkan pada
tahun terakhir kehidupan Rasulullah beliau bersabda sebagaiman diriwayatkan Imam
Muslim dari Ibnu Abbas r.a.:

"Insya Allah tahun depan saya juga akan berpuasa (mulai tanggal 9 Muharram)"
namun ajal telah menjemput beliau sebelum sempat menyempurnakan tahun itu.


Asyura bagi umat Islam juga menampilkan kilas balik tragedi Karbala yang telah
merenggut nyawa kedua cucu tercinta Rasulullah s.a.w, Hasan r.a. dan Husain
r.a.. Lebih dari itu Karbala adalah tragedi yang menyadarkan kita betapa
anarkisme, kekerasan dan tindakan tidak berperikemanusiaan telah menjadi noktah
hitam sejarah umat Islam yang tidak akan pernah layak untuk terulang kembali.

Pada peristiwa Asyura ini juga mengingatkan kepada kita akan pentingnya dialog
dan betapa semangat mengembangkan dialog dan komunikasi yang baik, dalam
membangun kehidupan beragama penting untuk dilakukan. Dialog ini perlu kita
tumbuh kembangkan dan budayakan baik dalam konteks internal agama maupun dalam
konteks lintas agama. Banyak sekali permasalahan dan konflik keagamaan yang
dewasa ini muncul di kalangan kita adalah karena makin jauhnya kita dari
semangat berdialog dengan baik. Dialog adalah adalah satu-satunya bahasa yang
harus terus kita kembangkan dalam membangun komunikasi agama di masa mendatang.

Masyarakat kita juga banyak menjalankan berbagai tradisi beragam berkaitan
dengan hari Asyura ini. Ada yang mengadakan pesta rakyat, saling memberi sedekah
dan tradisi-tradisi lainnya. Ini menandakan betapa mengakarnya hari Asyura dalam
tradisi dan budaya sebagian masyarakat kita. Tradisi dan kebiasaan yang baik
dapat kita kembangkan dan lanjutkan, sedangkan tradisi yang merusak dan kurang
baik harus ditinggalkan.
Inilah beberapa Keutamaan hari Asyura' yang diajarkan oleh tuntunan kita Nabi
Muhammad s.a,w,.:

1. Puasa hari Asyura'
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang puasa Asyura', maka
beliau menjawab:
"Ia menghapuskan dosa tahun yang lalu." (HR. Muslim (1162), Ahmad 5/296, 297).

Karena itu, pantas jika Ibnu Abbas menyatakan : "Saya tidak pernah melihat
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa pada suatu hari karena ingin
mengejar keutamaannya selain hari ini (Asyura') dan tidak pada suatu bulan
selain bulan ini (maksudnya: Ramadhan)." (HR. Al-Bukhari (2006), Muslim (1132)).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

"Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah bulan Allah yang bernama
Muharram. (HR. Muslim,1163).

Ada yang mengatakan puasa dilakukan pada tanggal 9 dan 10 Muharram karena
keduanya pernah dilakukan Rasulullah dan sahabatnya. Namun ada yang mengatakan
bahwa Asyura hanya tanggal 10 Muharram. Puasa yang kita lakukan, tentunya
mempunyai kandungan makna yang cukup mendalam dalam kehidupan beragama dan
bermasyarakat, karena menanamkan kepada kita nilai-nilai pengorbanan,
perjuangan, solidaritas antar umat beragama, tenggang rasa dan yang terpenting
semangat anti kekerasan dan anti anarkisme dalam setiap upaya dan perjuangan
kita.

2. Beramal baik
Pada hari Asyura' ini karena merupakan salah satu hari khusus bagi umat Islam,
maka juga dianjurkan untuk melakukan amal baik, seperti bersedekan, memperbanyak
ibadah dan amal baik lainnya.
Semoga puasa Asyura dan amal baik kita diterima Allah dan mampu mencerminkan
makna yang terkandung di dalamnya.

Memahami Jiwa Manusia


Manusia, dalam paradigma Barat postmodernisme; bagi Karl Marx disetir oleh
perutnya (ekonomi) dan bagi Sigmund Freud oleh libido seksnya. Ketika berhijrah
di abad ke 7 M, Nabi Muhammad saw. telah menyinggung temuan Marx dan Freud ini.
Orang berhijrah itu disetir oleh tiga orientasi : seks, materi dan idealisme
atau keimanan (lillah wa rasulihi). Artinya, manusia itu bisa jadi seharga
dorongan perutnya, atau dorongan seksualnya dan dapat menjadi sangat idealis,
meninggalkan kedua dorongan jiwa hewani dan nabati itu.

Jadi semua perilaku manusia hakekatnya disetir oleh jiwa atau nafs-nya. Tapi
jiwa mempunyai banyak anggota, yang oleh al-Ghazzali disebut tentara hati (junud
al-qalbi). Anggota jiwa dalam al-Qur'an diantaranya adalah qalb (hati), ruh
(roh), aql (akal) dan iradah (kehendak) dsb. Al-Qur'an menyebut kata nafs
sebanyak 43 kali, 17 kali kata qalb-qulub, 24 kali kata ta'aqilun (berakal), dan
6 kali kata ruh-arwah. Itulah, modal manusia untuk hidup di dunia, yaitu sinergi
semua, buka independensi masing-masing anggotanya.

Nabi menjelaskan peran qalb (hati) dalam hidup manusia. Menurutnya, aspek
penentu hakekat manusia adalah segumpal darah (mudghah), yang disebut qalb
(hati). Gumpalan itulah yang menjadi penentu kesalehan dan kejahatan jasad
manusia (HR. Sahih Bukhari). Karena begitu menentukannya fungsi hati itulah
Allah hanya melihat hati manusia dan tidak melihat penampilan dan hartanya. (HR.
Ahmad ibn Hanbal). Sejatinya, hati adalah wajah lain dari nafs (jiwa), maka
dari itu hati atau jiwa manusia itu bertingkat-tingkat. Para ulama menemukan
tujuh tingkatan jiwa dari dalam al-Qur'an:

Pertama, nafs al-ammarah bi al-su', atau nafsu pendorong kejahatan. Ini adalah
tingkat nafs paling rendah yang melahirkan sifat-sifat seperti takabbur,
kerakusan, kecemburuan, nafsu syahwat, ghibah, bakhil dsb. Nafsu ini harus
diperangi.

Kedua, nafs al-lawwamah. Ini adalah jiwa yang memiliki tingkat kesadaran awal
melawan nafs yang pertama. Dengan adanya bisikan dari hatinya, jiwa menyadari
kelemahannya dan kembali kepada kemurniannya. Jika ini berhasil maka ia akan
dapat meningkatkan diri kepada tingkat diatasnya.

Tingkat ketiga adalah Nafs al-Mulhamah atau jiwa yang terilhami. Ini adalah
tingkat jiwa yang memiliki tindakan dan kehendak yang tinggi. Jiwa ini lebih
selektif dalam menyerap prinsip-prinsip. Ketika jiwa ini merasa terpuruk kedalam
kenistiaan, segera akan terilhami untuk mensucikan amal dan niatnya.

Keempat, Nafs al-mutma'innah atau jiwa yang tenang. Jiwa ini telah mantap
imannya dan tidak mendorong perilaku buruk. Jiwa yang tenang yang telah menomor
duakan nikmat materi.

Kelima, Nafs al-Radhiyah atau jiwa yang ridha. Pada tingkatan ini jiwa telah
ikhlas menerima keadaan dirinya. Rasa hajatnya kepada Allah begitu besar. Jiwa
inilah yang diibaratkan dalam doa: Ilahi anta maqsudi wa ridhaka matlubi
(Tuhanku engkau tujuanku dan ridhaMu adalah kebutuhanku).

Keenam, Nafs al-Mardhiyyah, adalah jiwa yang berbahagia. Tidak ada lagi keluhan,
kemarahan, kekesalan. Perilakunya tenang, dorongan perut dan syhawatnya tidak
lagi bergejolak dominan.

Ketujuh, Nafs al-Safiyah adalah jiwa yang tulus murni. Pada tingkat ini
seseorang dapat disifati sebagai Insan Kamil atau manusia sempurna. Jiwanya
pasrah pada Allah dan mendapat petunjukNya. Jiwanya sejalan dengan kehendakNya.
Perilakunya keluar dari nuraninya yang paling dalam dan tenang.

Begitulah jiwa manusia. Ada pergulatan antara jiwa hewani yang jahat dengan jiwa
yang tenang. Ada peningkatan pada jiwa-jiwanya yang tenang itu. Sahabat
Rasulullah saw. Sufyan al-Thawri pernah mengatakan bahwa beliau tidak pernah
menghadapi sesuatu yang lebih kuat dari nafsunya; terkadang nafsu itu
memusuhinya dan terkadang membantunya. Ibn Taymiyyah menggambarkan pergulatan
itu bersumber dari dua bisikan: bisikan syetan (lammat a-syaitan) dan bisikan
malaikat (lammat al-malak).

Perang melawan nafsu jahat banyak caranya. Sahabat Nabi Yahya ibn Mu'adh al-Razi
memberikan tipsnya. Ada empat pedang untuk memerangi nafsu jahat: makanlah
sedikit, tidurlah sedikit, bicaralah sedikit dan sabarlah ketika orang
melukaimu… maka nafs atau ego itu akan menuruti jalan ketaatan, seperti
penunggang kuda dalam medan perang. Memerangi nafsu jahat ini menurut Nabi
adalah jihad. Sabdanya "Pejuang adalah orang yang memperjuangkan nafs-nya dalam
mentaati Allah" (al-Mujahidu man jahada nafsahu fi ta'at Allah `azza wa jalla).
(HR.Tirmidhi, Ibn Majah, Ibn Hibban, Tabrani, Hakim dsb).

Kejahatan diri dalam al-Qur'an juga dianggap penyakit

Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka
siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta (QS 2:10).

Sementara Nabi mengajarkan bahwa setiap penyakit ada obatnya. Para ulama pun
lantas berfikir kreatif. Ayat-ayat dan ajaran-ajaran Nabi pun dirangkai
diperkaya sehingga membentuk struktur pra-konsep. Dari situ menjadi struktur
konsep dan akhirnya menjadi disiplin ilmu.

Ilmu tentang jiwa atau nafs itu pun lahir dan disebut Ilm-al Nafs, atau Ilm-al
Nafsiyat (Ilmu tentang Jiwa). Ketika Ilmu al-Nafs berkaitan dengan ilmu
kedokteran (tibb), maka lahirlah istilah al-tibb al-ruhani (kesehatan jiwa) atau
tibb al-qalb (kesehatan mental). Tidak heran jika penyakit gangguan jiwa diobati
melalui metode kedokteran yang dikenal dengan istilah al-Ilaj al-nafs
(psychoteraphy).

Dalam Ilmu al-Nafs ditemukan bahwa raga dan jiwa berkaitan erat, demikian pula
penyakitnya. Psikolog Muslim asal Persia Abu Zayd Ahmed ibn Sahl al-Balkhi pada
abad ke 10 (850-934), menemukan teori bahwa penyakit raga berkaitan dengan
penyakit jiwa. Alasannya, manusia tersusun dari jiwa dan raga. Manusia tidak
dapat sehat tanpa memiliki keserasian jiwa dan raga. Jika badan sakit, jiwa
tidak mampu berfikir dan memahami, dan akan gagal menikmati kehidupan.
Sebaliknya, jika nafs atau jiwa itu sakit maka badannya tidak dapat merasakan
kesenangan hidup. Sakit jiwa lama kelamaan dapat menjadi sakit fisik. Itulah
sebabnya ia kecewa pada dokter yang hanya fokus pada sakit badan dan meremehkan
sakit mental. Maka dalam bukunya Masalih al-Abdan wa al-Anfus, ia mengenalkan
istilah al-Tibb al-Ruhani (kedokteran ruhani).

Jadi, hakekatnya manusia yang dikuasai oleh dorongan nafsu hewani dan nabati
saja, boleh jadi sedang sakit. Manusia sehat adalah manusia yang nafsunya
dikuasai oleh akalnya, Hatinya (qalb) untuk taat pada Tuhannya. Itulah insan
kamil yang memiliki jiwa yang tenang, yang kembali pada Tuhan dan masuk surganya
dengan ridho dan diridhoi. Yang senantiasa menyelaraskan antara fikir dan
dzikir, antara akal dan wahy. Itulah manusia yang selama hidupnya menjadi sinar
cahaya (misykat) bagi umat manusia.

Sunday, June 6, 2010

Fiqih: Sholat di Perjalanan


Dalam bepergian, ada beberapa keringanan (rukhsah) dalam beribadah yang
diberikan oleh agama kita untuk meringankan dan memudahkan pelaksanaannya. Salah
satu keringanan tersebut adalah pelaksanan ibadah sholat dengan cara qashar
(dipendekkan) dan dengan cara jamak (menggabung dua sholat dalam satau waktu).
Dengan demikian pelaksanaan sholat dalam perjalanan, atau disebut "sholatus
safar", dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut :

1. Itmam, atau sempurna yaitu dilakukan seperti biasanya saat dirumah.
2. Qashar, yaitu sholat yang semestinya empat rakaat diringkas atau dipendekkan
menjadi dua roka'at.
3. Jama', yaitu mengumpulkan dua sholat, Dhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan
Isya', dalam salah satu waktunya.

SEMPURNA ATAU QASHAR?

Para ulama berbeda pendapat mengenai manakah yang lebih utama dalam melaksanakan
sholat saat bepergian, apakah dengan sempurnya seperti biasa ataukah dengan
qashar.

[1]. Pendapat pertama mengatakan qashar shalat saat bepergian hukumnya wajib.
Pendapat ini diikuti mazhab Hanafiyah, Shaukani, Ibnu Hazm dan dari ulama
kontemporer Albani. Bahkan Hamad bin Abi Sulaiman mengatakan barangsiapa
melakukan sholat 4 rakaat saat bepergian, maka ia harus mengulanginya. Imam
Malik juga diriwayatkan mengatakan mereka yang tidak melakukan qashar harus
mengulangi sholatnya selama masih dalam waktu sholat tersebut.

Pendapat ini menyandar kepada dalil hadist riwayat Aisyah r.a. berkata:"Pada
saat pertama kali diwajibkan shalat adalah dua rakaat, kemudian itu ditetapkan
pada shalat bepergian, dan untuk sholat biasa disempurnakan" (Bukhari Muslim).
Dalil ini juga diperkuat oleh riwayat Ibnu Umar r.a. beliau berkata:"Aku
menemani Rasulullah s.a.w. dalam bepergian, beliau tidak pernah sholat lebih
dari dua rakaat sampai beliau dipanggil Allah" (Bukhari Muslim).

Dalil lain dari pendapat ini adalah riwayat Ibnu Abbas r.a. juga penah
berkata:"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan sholat melalui lisan Nabi kalian
s.a.w. bahwa untuk orang bepergian dua rakaat, untuk orang yang menetap empat
rakaat dan dalam keadaan ketakutan satu rakaat."(H.R. Muslim).

[2]. Pendapat kedua mengatakan bahwa melakukan sholat dengan cara qashar saat
bepergian hukumnya sunnah. Pendapat ini diikuti oleh mazhab Syafii dan Hanbali
dan mayoritas ulama berbagai mazhab.

Dalil pendapat ini adalah ayat al-Qur'an:

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar
sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya
orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." (Annisa:101).

Ayat ini dengan jelas
menyatakan "tidak mengapa" yang berarti tidak keharusan.
Dalil tersebut juga diperkuat oleh riwayat dari beberapa orang sahabat yang
melakukan sholat sempurna pada saat bepergian. Sekiranya qashar wajib, tentu
tidak akan ada seorang sahabat yang meninggakannya. Beberapa sahabat yang
diriwayatkan tidak melakukan qashar saat bepergian adalah Usman, Aisyah dan Saad
bin Abi Waqqas r.a..

Dalil lain adalah bahwa tatkala seorang musafir bermakmum dengan orang yang
mukim, maka wajib baginya menyempurnakan sholat mengikuti tata cara shalat imam
yang mukim. Imam Syafii mengatakan telah terjadi konsensus (Ijma') ulama
mengenai hal tersebut. Seandainya sholat musafir wajib qashar dan dua rakaat
maka tentu sholatnya musafir tadi tidak sah karena melebihi dua rakaat. Ini
menunjukan bahwa qashar bukan keharusan, tetapi anjuran atau sunnah.

[3]. Pendapat ketiga mengatakan bahwa makruh hukumnya menyempurnakan sholat saat
bepergian dan sangat disunnahkan untuk melakukan qashar. Alasannya, bahwa qashar
merupakan kebiasaan Rasulullah s.a.w. dan merupakan sunnah, meninggakan sunnah
merupakan perkara makruh. Rasulullah s.a.w. juga mengatakan dalam sebuah hadist
yang sangat masyhur:" Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihatku melakukannya
sholat".

CARA SHOLAT QASHAR

Pelaksanaan sholat qashar sama seperti sholat biasa, hanya saja, sholat yang
semestinya empat roka'at yaitu dhuhur, ashar, dan isya', di ringkas menjadi dua
roka'at dengan niat qashar pada waktu takbirotul ihram.
Contoh lafadz niat qashar : Usholli fardlod-dhuhri rok'ataini qoshron lillahi
ta'ala.
Artinya : saya niat sholat dhuhur dengan diqashar dua roka'at karena Allah.

SYARAT-SYARAT QASHAR

Orang yang sedang bepergian (musafir), diperbolehkan melakukan sholat dengan
qashar, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1. Bukan bepergian maksiat, seperti bepergian dengan tujuan mencuri, dan
lain-lain.

2. Jarak yang akan ditempuh, sedikitnya berjarak kurang lebih 80,64 km. Muslim
sahaat Anas bin Malik r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. ketika bepergian sejauh
tiga mil atau tiga farsakh, beliau melakukan shalat dua rakaat.
Hadist lain meriwayatkan Rasulullah s.a.w bersabda:"Wahai penduduk Makkah,
janganlah kalian melakkan qashar pada perjalanan kurang dari empat bard, yaitu
dari Makkah ke Usfan". (H.r. Dar Quthni dari Ibnu Abbas. Hadist ini juga
diriwayatkan sebagai statemen Ibu Abbas).

Para ulama pada zaman dahulu memperkirakan jarak tersebut dengan durasi
perjalanan selama dua hari menggunakan kuda atau onta. Dan para ulama sekarang
memperkirakan sejauh 80,64 km atau dibulatkan 80 km. perbedaan kurang atau lebih
sedikit tidak masalah karena al-Qur'an tidak secara jelas memberikan batasan
jarak dan hadist-hadist dan perhitungan jarak mil dan farsakh versi lama masih
mengalami perbedaan. Imam Syafii sangat ketat memberlakukan hitungan tersebut,
yakni harus melebih minimal 80,6 km tidak boleh kurang.

3. Mengetahui hukum diperbolehkannya qashar.

4. Sholat yang di qashar berupa sholat empat roka'at. Yakni Dhuhur, Ashar dan
Isya'

5. Niat qashar pada saat takbirotul ihram.

6. Tidak bermakmum/berjama'ah kepada orang yang tidak sedang melakukan qashar
sholat.

7. Tidak berniat mukim untuk jangka waktu lebih dari tiga hari tiga malam di
satu tempat.

Para ulama berbeda pendapat mengenai berapa lama seorang musafir masih
diperbolehkan melakukan qashar ketika transit di satu tempat. Mayoritas ulama
dan mazhab empat kecuali Hanafi mengatakan maksimum transit yang diperbolehkan
melakukan qashar adalah tiga hari. Kalau seorang musafir menetap di satu tempat
telah melebihi tiga hari maka ia tidak boleh lagi melakukan qashar dan harus
menyempurnakan sholat. Pendapat kedua diikuti imam Hanafi dan Sofyan al-Tsauri
mengatakan maksimum waktu transit yang dipernolehkan jama' adalah 15 hari.
Pendapat ketiga diikuti sebagian ulama Hanbali dan Dawud mengatakan maksimum 4
hari.

JAMA' SHOLAT (MENGGABUNG DUA SHOLAT)

Menjama' sholat adalah melakukan sholat Dhuhur dan Ashar dalam salah satu waktu
kedua sholat tersebut secara berturut-turut, atau melaksanakan sholat Maghrib
dan Isya' dalam salah satu waktu kedua sholat tersebut secara berturut-turut.
Maka sholat dengan cara jama' ada dua macam:

1. Jama' taqdim. Yaitu mengumpulkan sholat dhuhur dan sholat ashar dalam waktu
dhuhur, atau sholat maghrib dan sholat isya' dalam waktu maghrib.

2. Jama' ta'khir. Yaitu mengumpulkan sholat dhuhur dan sholat ashar dalam waktu
ashar, atau sholat maghrib dan sholat isya' dalam waktu isya'.

HUKUM JAMA'

Banyak yang beranggapan bahwa jama' merupakan ketentuan yang tidak terkait
dengan qashar. Sejatinya kedua cara sholat ini tidak ada kaitannya dan mempunyai
ketentuan sendiri-sendiri, hanya saja sering keduanya dilaksanakan secara
bersamaan. Jadi melakukan qashar sholat dan sekaligus melakukan jama'. Sholat
seperti itu disebut jama' qashar.

Para ulama melihat bahwa ketentuan jama' lebih longgar dibandingkan dengan
qashar. Qashar boleh dilakukan pada kondisi tertentu dan sesuai aturan dan
syarat di atas, tetapi jama' mempunyai ketentuan yang tidak seketat ketentuan di
atas.

Para ulama juga berbeda pendapat mengenai diperbolehkannya jama' sholat.
Mayoritas ulama mengatakan jama' sholat hukumnya boleh dan merupakan hak
musafir. Karena hukumnya boleh maka seorang musafir boleh malakukan jama' dan
boleh tidak melakukannya. Melakukannya dengan keyakinan mengikuti Rasululah
s.a.w. adalah kesunahan.

Dalil-dalil yang menunjukkan dipebolehkannya jama' adalah antara lain:

[1]. Hadist riwayat Bukhari dari Anas bin Malik r.a. belaiau berkata bahwa
Rasulullah s.a.w menggabung sholat Maghrib dan Isya' pada saat bepergian.

[2]. Hadist riwayat Muslim dari Muadz beliau berkata: kami bepergian bersama
Rasulullah s.a.w. untuk perang Tabuk, beliau melakukan sholat Dhuhur dan Ashar
secara digabung dan begitu juga dengan sholat Maghrib dan Isya'.

[1] hadist Anas bin Malik r.a.: Rasulullah s.a.w. ketika bepergian sebelum
matahari condong ke barar, beliau mengakhirkan sholat dhuhur di waktu ashar,
lalu beliau berhenti dan sholat keduanya. Apabila beliau berangkat setelah masuk
waktu sholat maka beliau sholat dulu lalu memulai perjalanan". (h.r. Bukhari
Muslim).

[2] Hadist Ibnu Umar r.a. berkata: suatu hari aku dimintai pertolongan oleh
salah satu keluarganya yang tinggal jauh sehingga beliau melakukan perjalanan,
beliau mengakhirkan maghrib hingga waktu isya' kemudian berhenti dan melakukan
kedua sholat secara jama', kemudian beliau menceritakan bahwa itu yang dilakukan
Rasulullah s.a.w. ketika menghadapi perjalanan panjang.

Kedua hadist di atas juga dijadikan landasan diperbolehkannya jama' taqdim,
yaitu melakukan kedua pasangan sholat di atas dalam waktu pertama.

[3]. Hadist Muadz r.a. bahwa Rasulullah s.a.w. pada waktu perang Tabuk, manakala
beliau meulai perjalanan setelah Maghrib, beliau memajukan Isya' dan
melaksanakannya di waktu sholat maghrib. (h.r. Ahmad, Abu Dawud danTirmidzi dan
beliau menghasankan hadist ini).

Sebagian ulama dari kelompok ini mengatakan bahwa yang utama bagi musafir yang
sedang dalam perjalanan adalah melakukan jama'. Sedangkan musafir yang melakukan
transit atau stop over lebih utama melakukan sempurna. Yang jelas dengan
semangat mengikti sunnah Rasulullah s.a.w. maka kita mengikuti yang paling mudah
dan meringankan sejauh itu tidak dosa. Rasulullah s.a.w. tidak pernah disodori
dua pilihan kecuali mengambil yang paling mudah selama itu tidak dosa, kalau itu
dosa maka beliau yang paling gigih menjauhinya (h.r. Bukhari dan Muslim).

Pendapat kedua adalah yang diikuti imam Ibu Hanifah atau mazhab Hanafi
mengatakan bahwa sholat jama hanya boleh dilakukan pada hari Arafah untuk para
jamaah haji, yaitu jama' taqdim, dan jama' ta'kir pada malam Muzdalifah. Alasan
pendapat ini bahwa riwayat-riwayat yang menceritakan waktu-waktu sholat adalah
hadist mutawaatir (diriwayatkan banyak orang), sedangkan hadist yang
meriwayatkan jama' selain di waktu haji adalah hadist Ahad (personal), hadist
yang mutawatir tidak bisa ditinggalkan dengan hadist ahad. Pendapat ini juga
melandaskan pada riwayat Ibnu Mas'ud r.a. beliau berkata: "Demi Dzat yang tidak
ada tuhan lain yang menyekutuinya, Rasulullah s.a.w. tidak pernah melakukan
sholat kecuali pada waktunya kecuali dua sholat, yaitu beliau melakukan jama'
(taqdim) dhuhur dan ashar di Arafah dan jama' (ta'khir) maghrib dan isya di
Muzdalifah" (h.r. Bukhari Muslim).

CARA JAMA' TAQDIM

Yang dimaksud dengan sholat jama' taqdim adalah, melakukan sholat ashar dalam
waktunya sholat dhuhur, atau melakukan sholat isya' dalam waktunya sholat
maghrib. Sholat shubuh tidak dapat dijama' dengan sholat isya'. Pelaksanaan
sholat dengan jama' taqdim antara sholat dhuhur dengan ashar, dilakukan dengan
cara, setelah masuk waktu dhuhur, terlebih dahulu melakukan sholat dhuhur, dan
ketika takbirotul ihram, berniat menjama' sholat dhuhur dengan ashar.
Contoh :

Usholli fardlod-dhuhri jam'an bil 'ashri taqdiman lillahi ta'ala.

Artinya : "Saya berniat sholat dhuhur dengan dijama' taqdim dengan ashar karena
Allah"

Niat jama' taqdim, dapat juga dilakukan di tengah-tengah sholat dhuhur sebelum
salam, dengan cara berniat didalam hati tanpa diucapkan, menjama' taqdim antara
ashar dengan dhuhur.

Kemudian setelah salam dari sholat dhuhur, cepat-cepat melakukan sholat ashar.
Demikian juga cara sholat jama' taqdim antara sholat maghrib dengan sholat
isya', sama dengan cara jama' taqdim antara sholat dhuhur dengan ashar, dan
lafadz dhuhur diganti dengan maghrib, lafadz ashar diganti dengan isya'.

Jika sholat jama' taqdim dilakukan dengan qashar, maka sholat yang empat
roka'at, yaitu dhuhur, ashar, dan isya', diringkas menjadi dua rokaat. Contoh
niat jama' taqdim serta qashar:

Usholli fardlod-dhuhri rok'ataini jam'an bil 'ashri taqdiman wa qoshron
lillahi ta'ala

Artinya : "Saya berniat sholat dhuhur dua roka'at dengan dijama' taqdim dengan
ashar dan diqashar karena Allah "

SYARAT-SYARAT JAMA' TAQDIM

Orang yang sedang bepergian, diperbolehkan melakukan sholat jama' taqdim, dengan
syarat sebagai berikut :

1. Bukan berpergian maksiat .

2. Jarak yang akan ditempuh, sedikitnya berjarak 80,64 km. (mazhab Syafii)

3. Berniat jama' taqdim dalam sholat yang pertama ( Dhuhur / Maghrib).

4. Tartib, yakni mendahulukan sholat dhuhur sebelum sholat ashar dan
mendahulukan sholat maghrib sebelum sholat isya'.

5. Wila, yakni setelah salam dari sholat pertama, segera cepat-cepat melakukan
sholat kedua, tenggang waktu anatara sholat pertama dengan sholat kedua,
selambat-lambatnya, kira-kira tidak cukup untuk mengerjakan dua roka'at singkat.

CARA JAMA' TA'KHIR

Yang dimaksud dengan jama' ta'khir adalah, melakukan sholat dhuhur dalam
waktunya sholat ashar, atau melakukan sholat maghrib dalam waktunya sholat,
isya'. Sholat shubuh tidak dapat dijama' dengan sholat dhuhur. Pelaksanaan
sholat jama' ta'khir antara sholat dhuhur dan ashar, dilakukan dengan cara,
apabila telah masuk waktu dhuhur, maka dalam hati niat mengakhirkan sholat
dhuhur untuk dijama' dengan sholat ashar dalam waktu sholat ashar. Kemudian
setelah masuk waktu ashar, melakukan sholat dhuhur dan sholat ashar seperti
biasa tanpa harus mengulangi niat jama' ta'khir. Demikian juga cara melakukan
jama' ta'khir sholat magrib dengan sholat isya'. Ketika masuk waktu maghrib
berniat dalam hati mengakhirkan sholat maghrib untuk di jama' pada waktu sholat
isya'.

SYARAT-SYARAT JAMA' TA'KHIR

Orang yang sedang bepergian, diperbolehkan melakukan jama' ta'khir apabila
memenuhi syarat sebagai berikut :

1. Bukan bepergian maksiat.

2. Jarak yang ditempuh, sedikitnya berjarak 80,64 km. (mazhab Syafii)

3. Berniat jama' ta'khir didalam waktu dhuhur atau waktu maghrib.

KONDISI DIPERBOLEHKAN MELAKUKAN JAMA'

Ketentuan jama' dan atas adalah mengacu kepada pendapat mazhab Syafii. Berikut
ini adalah kondisi-kondisi yang diperbolehkan melakukan sholat dengan jama' dari
berbagai mazhab:

1. Perjalanan panjang lebih dari 80,64km (Syafii dan Hanbali).

2. Perjalanan mutlak meskipun kurang 80km (Maliki).

3. Hujan lebat sehingga menyulitkan melakukan sholat berjamaah khusus untuk
sholat maghrib dan isya' (Maliki, Hanbali). Termasuk kategori ini adalah jalan
yang becek, banjir dan salju yang lebat. Mazhab Syafii untuk kondisi seperti ini
hanya memperbolehkan jama' taqdim. Dalil dari pendapat ini adalah hadist Ibnu
Abbas bahwa Rasulullah s.a.w. sholat bersama kita di Madina dhuhur dan ashar
digabung dan maghrib dan isya' digabung, bukan karena takut dan bepergian" (h.r.
Bukhari Muslim).

4. Sakit (menurut Maliki hanya boleh jama' simbolis, yaitu melakukan solat awal
di akhir waktunya dan melakukan sholar kedua di awal waktunya. Menurut Hanbali
sakit diperbolehkan menjama' sholat).

5. Saat haji yaitu di Arafah dan Muzdalifah.

6. Menyusui, karena sulit menjaga suci, bagi ibu-ibu yang anaknya masih kecil
dan tidak memakai pampers (Hanbali).

7. Saat kesulitan mendapatkan air bersih (Hanbali).

8. Saat kesulitan mengetahu waktu sholat (Hanbali).

9. Saat perempuan mengalami istihadlah, yaitu darah yang keluar di luar siklus
haid. (Hanbali). Pendapat ini didukung hadist Hamnah ketika meminta fatwa kepada
Rasulullah s.a.w. saat menderita istihadlah, Rasulullah s.a.w. bersabda:"Kalau
kamu mampu mengakhirkan dhuhur dan menyegerakan ashar, lalu kamu mandi dan
melakukan jama' kedua sholat tersebut maka lakukanlah itu" (h.r. Ahmad, Abu
Dawud dan Tirmidzi.

10. Karena kebutuhan yang sangat mendesak, seperti khawatir keselamatan diri
sendiri atau hartanya atau darurat mencari nafkah dan seperti para pekerja yang
tidak bisa ditinggal kerjaannya. (Hanbali).

Para pekerja di kota-kota besar yang pulang dengan tansportasi umum setelah
sholat ashar sering menghadapi kondisi sulit untuk melaksanakan sholat maghrib
secara tepat waktu karena kendaraan belum sampai di tujuan kecuali setelah masuk
waktu isya', sementara untuk turun dan melakukan sholat maghrib juga tidak
mudah. Pada kondisi ini dapat mengikuti mazhab Hanbali yang relatif fleksibel
memperbolehkan pelaksanaan sholat jama'. Menurut mazhab Hanbali asas
diperbolehkannya qashar sholat adalah karena bepergian jauh, sedangkan asas
diperbolehkannya jama' adalah karena hajah atau kebutuhan. Maka ketentuan jama'
lebih fleksibel dibandingkan dengan ketentuan qashar.

SHOLAT DI ATAS KENDARAAN

Pelaksanaan sholat di atas kendaraan pesawat, sama seperti sholat ditempat
lainnya. Jika dimungkinkan berdiri, maka harus dilakukan dengan berdiri, ruku'
dan sujud dilakukan seperti biasa dengan menghadap qiblat. Namun jika tidak bisa
dilakukan dengan berdiri, maka boleh sholat dengan duduk dan isyarat untuk
sholat sunnah. Sedangkan untuk sholat fardlu maka ruku-rukun sholat seperti
ruku' dan sujud, mutlak tidak boleh ditinggalkan. Sholat fardlu yang
dilaksanakan di atas kendaraan sah manakala memungkinkan melakukan sujud dan
ruku' serta rukun-rukun lainnya. Itu dapat dilakukan di atas pesawat atau kapal
api yang mempunyai ruangan atau tempat yang memungkinkan melakukan sholatg
secara sempurna. Apabila tidak memungkinkan melakukan itu, maka sholat fardlu
sambil duduk dan isyarat bagi orang yang sehat tidak sah dan harus diulang.
Demikian pendapat mayoritas ulama.

Pendapat ini dilandaskan kepada hadist-hadist berikut:

[1]. Dalam hadist riwayat Bukhari dari Ibnu Umar r.a. berkata:"Rasulullah s.a.w.
melakukan sholat malam dalam bepergian di atas kendaraan dengan menghadap sesuai
arah kendaraan, beliau berisayarat (ketika ruku' dan sujud), kecuali
sholat-sholat fardlu. Beliau juga melakukan sholat witir di atas kendaraan.

[2].Hadist Bukhari yang lain dari Salim bin Abdullah bin Umar r.a.
berkata:"Abdullah bin Umar pernah sholat malam di atas kendaraannya dalam
bepergian, beliau tidak peduli dengan arah kemana menghadap. Ibnu Umar
berkata:"Rasulullah s.a.w. juga melakukan sholat di atas kendaraan dan menghadap
kemana kendaraan berjalan, beliau juga melakukan sholat witir, hanya saja itu
tidak pernah dilakukannya untuk sholat fardlu".

Bagaimana melaksanakan sholat fardlu di atas kendaraan yang tidak memungkinkan
memenuhi rukun-rukun sholat? Terdapat dua cara, yaitu:

[1] Melakukan sholat untuk menghormati waktu (lihurmatil wakti) dengan
sebisanya, misalnya sambil duduk dan isyarat. Sholat seperti ini wajib diulang
(I'adah), setelah menemukan sarana dan prasarana melaksanakan sholat fardlu
secara sempurna
Cara melakukan sholat lihurmatil waqti, sama seperti melakukan sholat biasa,
hanya saja, bagi yang sedang berhadats besar, seperti junub, dicukupkan dengan
hanya membaca bacaan yang wajib-wajib saja, tidak boleh membaca surat-suratan
setelah bacaan fatihah.

ANTARA WUDLU DAN TAYAMMUM

Saat bepergian atau di atas kendaraan, untuk melaksanakan sholat terkadang
mengalami kendala sulitnya mencari air. Maka pada saat tidak menemukan air untuk
berwudlu, atau ada air, namun oleh pemilik air tidak diperbolehkan digunakan
berwudlu', seperti ketika berada didalam pesawat, oleh petugas tidak
diperbolehkan menggunakan air untuk berwudlu', karena dikhawatirkan dapat
mengganggu sistem pesawat, sehingga dikhawatirkan membahayakan keselamatan para
penumpang. Maka dalam kondisi ini diperbolehkan tayammum, yaitu bersuci dengan
debu.

Pada saat dimana juga tidak terdapat sarana untuk bertayamum, seperti debu, maka
sholatnya dapat dilakukan dengan cara di atas.

QADLA SHOLAT YANG TERTINGGAL SAAT BEPERGIAN

Apabila kita bepergian dan karena satu dan lain hal kita terpaksa meninggalkan
sholat atau tidak mungkin melakukan sholat, maka kita wajib melakukan qadla atas
sholat yang kita tinggalkan tersebut. Qadla artinya melakukan sholat di luar
waktu seharusnya.

Untuk sholat yang ditinggalkan saat bepergian jauh, qadla juga dapat
dilaksanakan dengan qashar sesuai ketentuan qashar di atas, asalkan masih dalam
kondisi bepergian dan belum sampai di tempat tujuan atau tempat bermukim, atau
telah kembali di rumah. Maka apabila kita ingin melakukan qadla shalat yang
tertinggal dalam bepergian, hendaknya melakukannya pada saat masih dalam
perjalanan dan sebelum sampai di rumah, sehingga kita masih mendapatkan
dispensasi melakukan qashar.

Apabila kita melakukan qadla shalat yang tertinggal di perjalanan tadi telah
sampai di tempat tujuan untuk bermukim lebih dari tiga hari, atau setelah kita
sampai di rumah, maka kita tidak lagi mendapatkan dispensasi qashar dan harus
melaksanakannya dengan sempurna. Alasannya adalah karena keringanan qashar
diberikan saat bepergian dan saat itu kita bukan lagi musafir maka wajib
melaksanakan sholat secara sempurna.

Semoga bermanfaat. Artikel ini disarikan dari berbagai sumber kitab kuning.

Membersihkan Kalbu


Manusia sering kali melakukan sesuatu atas dasar hawa nafsunya yang
mengakibatkan perbuatan tersebut berdampak negative ditengah-tengah masyarakat.
Untuk menghindari penyesalan diakhir perbuatan yang akan dilakukan, maka
seyogyanya bertanyalah pada hati kecil, baik dan buruknya perbuatan tersebut.
Oleh karena itu setiap manusia dituntut untuk memahami hatinya atau bahasa lain
adalah "Qolbu".

Pengertian "Qolbu" :


Menurut Syekh Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Ali al-Husaini al-Jurjaniy
didalam kitabnya "at-Ta'rifat" : Qolbu adalah sifat lembutnya Ketuhanan yang
terdapat dalam jiwa manusia.

Dalam hadis Rasulullah Saw: Dari Nu'man bin Basyir berkata: saya mendengar
Rasulullah Saw. Bersabda:

" Ketahuilah,sesungguhnya dalam jasad terdapat segumpal daging, apabila
dia baik maka jasad tersebut akan menjadi baik, dan sebaliknya apabila dia buruk
maka jasad tersebut akan menjadi buruk, Ketahuilah segumpal daging tersebut
adalah "Qolbu" yaitu hati ". ( Hadis Riwayat Bukhori ).

Jika kita pahami secara mendalam hadis tersebut, maka hati sangat berperan dalam
kehidupan jiwa manusia, karena hati yang bersih akan melahirkan jiwa yang bersih
dan selalu taat serta tunduk terhadap titah dari Sang Ilahi Rabbi. Sebaliknya
jiwa yang kotor disebabkan karena jiwa tersebut memiliki hati yang tidak baik
dan selalu melanggar aturan yang telah digariskan oleh Allah Swt.



Tanda-tanda hati yang kotor atau sakit.


Fitrah manusia adalah suci dan bersih dalam menjalankan perintah agama,namun
terkadang dalam perjalanan kehidupannya, manusia sering lupa dan lalai serta
terjerumus dalam sifat-sifat "syaithoniyah". Untuk mengenal lebih jauh
tanda-tanda hati manusia yang telah kotor atau sakit, berikut ini salah satu
tandanya :

Adanya sifat nifaq ( Munafik ) dalam jiwa manusia, mari kita renungkan firman
Allah Swt. Dalam surat al-Baqarah :

" Dan diantara manusia ada yang berkata " kami beriman kepada Allah
dan hari akhir ", padahal sesungguhnya mereka itu bukanlah orang2 yang beriman.
Mereka menipu Allah dan orang2 yang beriman, padahal mereka hanyalah menipu diri
sendiri tanpa mereka sadari. Dalam hati mereka ada penyakit ( Nifaq ), lalu
Allah menambah penyakitnya itu, dan mereka mendapat adzab yang pedih, karena
mereka berdusta ". ( QS.al-Baqarah : 8-10 )

Jika kita perhatikan ayat-ayat tersebut, maka sifat munafik akan menjadikan hati
manusia bertambah kotor dan rusak, karena pada dasarnya manusia yang memiliki
sifat nifaq akan terlihat diluar dirinya manis akan tetapi dalam bathinnya dia
memiliki sifat-sifat syaithoniyyah, apa saja sifat-sifat tersebut,

Syekh az-Zamakhsyari dalam kitab tafsirnya "al-Kassyaf", menggambarkan hati yang
sakit karena sifat nifaq dalam diri manusia adalah selalu condong untuk berbuat
maksiat kepada Allah Swt. Sedangkan Syekh Abu Zahrah dalam kitab tafsirnya
"Zahratu at-Tafasir", bahwasanya hati akan menjadi keras karena sifat nifaq yang
selalu menanamkan kedengkian dan selalu menghinakan orang2 yang beriman.
Penyakit hati tersebut menurut beliau tidak ada obatnya, na'udzubillah.

Membersihkan hati yang kotor

Ketika manusia sudah mulai malas beribadah kepada Allah Swt. Maka sebaiknya
bersegeralah beristighfar untuk mendapatkan ampunan dari Allah Swt. Karena
ketika kita membiarkan diri kita jauh dari Allah Swt. maka hati sedikit demi
sedikit akan kotor dan jika tidak segera di obati hati tersebut akan mengeras,
sebagaimana di isyaratkan dalam al-Quran surat al-Baqarah :

" Kemudian setelah itu hatimu menjadi keras, sehingga hatimu seperti
batu, bahkan lebih keras. Padahal dari batu2 itu pasti ada sungai2 yang airnya
memancar daripadanya. Adapula yang terbelah lalu kaluarlah mata air daripadanya.
Dan adapula yang meluncur jatuh karena takut kepada Allah Swt. Dan Allah tidak
lengah terhadap apa yang kamu kerjakan ". ( QS.al-Baqarah : 74 )

Oleh karena itu untuk menghindari kerasnya hati cepatlah kembali kepada Allah
dengan memohon ampunan dari-Nya, sebagaiman Allah perintahkan kepada orang2 yang
beriman :

" Wahai orang2 yang beriman! Bertobatlah kepada Allah dengan tobat
yang semurni-murninya, mudah2an Tuhan kamu akan menghapus kesalahan2 mu dan
memasukkan kamu kedalam surga2 yang mengalir dibawahnya sungai2, pada hari
ketika Allah tidak mengecewakan Nabi dan orang2 yang beriman bersama dengannya,
sedang cahaya mereka memancar dihadapan dan disebelah kanan mereka, sambil
mereka berkata, " Ya Tuhan kami, sempurnakanlah untuk kami cahaya kami dan
ampunilah kami, sungguh Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu". (SQ.at-Tahrim:8)

Syekh al-Hafidz Ibnu katsir dalam kitabnya "Tafsir al-Quran al-'Adzim",
menjelaskan bahwasanya seseorang yang bertobat kepada Allah Swt, dia sungguh
menyesali dosa2 yang telah ia lakukan dan tidak akan mengulanginya lagi.

Perbuatan manusia bersumber dari hatinya, maka ketika hatinya selamat dari
sifat2 yang kotor maka perbuatan tersebut akan mencerminkan prilaku yang islami
dan jauh dari maksiat kepada Allah Swt.

Maka marilah sama2 selamatkan hati kita dari sifat-sifat yang dapat
menjerumuskan diri manusia kedalam jurang kehinaan didunia maupun diakherat
kelak. Karena semua yang kita miliki baik harta benda maupun keturunan kita
tidak dapat menolong diri kita selamat dihari hisab nanti kecuali jiwa tersebut
diiringi dengan hati yang bersih ( Qolbu as-Salim ), sebagaimana diisyaratkan
oleh Allah Swt, dalam surat as-Syu'ara :

" Pada hari ketika harta dan anak-anak tidak berguna. Kecuali
orang-orang yang menghadap Allah Swt. dengan hati yang bersih". (QS.as-Syu'ara:
88-89 )

Maka ketika hati setiap jiwa manusia bersih, prilaku dia akan baik pula. Ketika
prilaku baik akan menghasilkan ketaatan kepada Allah Swt. dimanapun dia berada,
dan itulah cita-cita terbesar dalam kehidupan ummat manusia.

Mudah-mudahan Allah Swt. selalu membersihkan hati kita dari sifat-sifat kotor
yang dapat menjerumuskan jiwa dan raga kita jauh dari Allah Swt menuju kepada
hati yang bersih dan selamat. Amin Ya Rabbal 'Alamin.