Pentingnya Saling Ingat Mengingatkan dan Menyampaikan

PENTINGNYA SALING MENGINGATKAN dan MENYAMPAIKAN...

waltakun minkum ummatun yad'uuna ilaa lkhayri waya/muruuna bilma'ruufi wayanhawna 'ani lmunkari waulaa-ika humu lmuflihuun

[3:104] Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar ; merekalah orang-orang yang beruntung.

qul haadzihi sabiilii ad'uu ilaallaahi 'alaa bashiiratin anaa wamani ittaba'anii wasubhaanallaahi wamaa anaa mina lmusyrikiin

[12:108] Katakanlah: "Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Alloh dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik".

Wednesday, March 23, 2011

10 SINAR REZEKI

Di antara hal yang menyibukkan hati manusia adalah mencari rizki. Tidak sedikit dari kalangan manusia ini yang mencari rizki dengan cara yang diharamkan Allah. Baik dari golongan tingkat atas maupun tingkat paling bawah, baik oleh pejabatnya maupun oleh buruh sekalipun.Mereka tidak lagi peduli terhadap larangan Allah dan Rasul-Nya.
Mereka tidak lagi bisa membedakan mana yang halal dan mana yang haram karena akal sehatnya sudah tak dapat lagi berfungsi lantaran rakusnya terhadap dunia dan lupa terhadap Allah Ar Razzaaq.

Kita akan bertanya dimanakah letak kunci-kunci rizki tersebut? Inilah 10 kunci-kunci rizki yang dikhabarkan kepada kita oleh Allah dan Rasul-Nya :

1. Istighfar dan Taubat
Nabi Nuh berkata kepada kaumnya : “Maka aku katakan kepada mereka, mohon ampunlah kepada Rabb-mu, sesungguhnya Dia Maha Pengampun, niscaya Dia akan menurunkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula didalamnya) sungai-sungai”. (QS Nuh : 10-12)

2. Taqwa
Fiman Allah : “Barang siapa yang bertaqwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan jalan keluar baginya dan memberinya rizki dari arah yang tiada disangka-sangkanya”. (QS. Ath-Thalaq : 2-3)

3. Bertawakkal (berserah diri) kepada Allah
Rasulullah bersabda : “Sungguh, seandainya kalian bertawakkal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakkal, niscaya kalian akan diberi rizki sebagaimana rizki burung-burung. Mereka berangkat pagi dengan perut lapar, dan pulang sore hari dalam keadaan kenyang”. (HSR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnul Mubarak, Ibnu Hibban, Al Hakim, Al Qudha’i dan Al Baghawi dari Umar bin Khaththab t)
4. Beribadah sepenuhnya kepada Allah semata
Rasulullah bersabda : “Sesungguhnya Allah berfirman : “Wahai anak Adam, beribadahlah sepenuhnya kepada-Ku, niscaya Aku penuhi dadamu dengan kekayaan dan Aku penuhi kebutuhanmu. (Dan) jika kalian tidak melakukannya, niscaya Aku penuhi tanganmu dengan kesibukan dan tidak Aku penuhi kebutuhanmu”. (HSR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dari Abu Hurairah)

5. Menjalankan Haji dan Umrah
Rasulullah bersabda : “Kerjakanlah haji dengan umrah atau sebaliknya. Karena sesungguhnya keduanya dapat menghilangkan kemiskinan dan dosa sebagaimana api dapat menghilangkan kotoran (karat) besi.” (HSR Nasa�i. Hadits ini shahih menurut Imam Al Albani. Lihat Shahih Sunan Nasa’i.)

6. Silaturrahim (menyambung tali kekerabatan yang masih ada hubungan nasaB)
Rasulullah bersabda : “Barangsiapa yang ingin dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, hendaklah ia menyambung tali silaturrahim” (HSR. Bukhari)

7. Berinfak dijalan Allah
Allah berfirman : “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya. Dialah sebaik-baiknya Pemberi rizki”. (QS. Saba : 39)

8. Memberi nafkah kepada orang yang menuntut ilmu
Anas bin Malik berkata : “Dulu ada dua orang bersaudara pada masa Rasulullah. Salah seorang mendatangi (menuntut ilmu) pada Rasulullah, sedangkan yang lainnya bekerja. Lalu saudaranya yang bekerja itu mengadu kepada Rasulullah (lantaran ia memberi nafkah kepada saudaranya itu), maka Beliau r bersabda : “Mudah-Mudahan engkau diberi rizki dengan sebab dia”. (HSR.Tirmidzi dan Al Hakim, Lihat Shahih Sunan Tirmidzi)

9. Berbuat baik kepada orang-orang lemah
Mush’ab bin Sa’d berkata, bahwasanya Sa’d merasa dirinya memiliki kelebihan daripada orang lain. Maka Rasulullah bersabda : “Bukankah kalian ditolong dan diberi rizki lantaran orang-orang lemah diantara kalian?”. (HSR. Bukhari)

10. Hijrah dijalan Allah
Allah berfirman : “Barangsiapa berhijrah dijalan Allah, niscaya mereka akan mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rizki yang banyak”. (QS. An-Nisa : 100)

Demikianlah beberapa kunci-kunci rizki dalam Islam yang memang sudah selayaknya seorang muslim untuk yakin terhadap apa yang difirmankan Allah dan apa yang disabdakan Rasul-Nya supaya kita tidak terjerumus kedalam I’tiqad (keyakinan), perkataan dan perbuatan yang bathil.

Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad saw., kepada segenap keluarga, shahabat dan orang-orang yang mengikutinya dengan baik sampai akhir zaman nanti. Wallahu A’lam
Wasalam,

Tuesday, March 22, 2011

Hadits tentang Wanita ke 5

TIDAK SAH SEORANG WANITA MENSYARATKAN KEPADA SUAMINYA UNTUK TIDAK MENIKAH LAGI SETELAH SUAMINYA MENINGGAL

عَنْ أُمِّ مُبَشِّرٍ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ امْرَأَةَ الْبَرَاءِ بن مَعْرُورٍ، فَقَالَتْ: إِنِّي شَرَطْتُ لِزَوْجِي أَنْ لا أَتَزَوَّجُ بَعْدَهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( إِنَّ هَذَا لا يَصْلُحُ )).


22. Dari Ummu Mubasyir, bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam melamar mantan istri al-Bara bin Ma'rur; lalu wanita itu berkata: "Sesungguhnya saya telah mensyaratkan kepada suami saya untuk tidak menikah lagi sepeninggalnya." Maka Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya hal ini tidak benar." (HR. Thabrani; HASAN)


HARAMNYA SEORANG WANITA MEMINTA CERAI PADA SUAMINYA ATAU KHULU' TANPA SEBAB


عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ )).


23. Dari Tsauban berkata: Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya cerai tanpa ada sebab yang jelas, maka haram baginya wangi syurga." (HR. Ibnu Majah; SHAHIH)


BOLEHNYA GADIS-GADIS KECIL UNTUK BERNYANYI DAN MEMAINKAN DUFF DALAM ACARA PERNIKAHAN DAN YANG SEMISALNYA DIMANA ADA LAKI-LAKI YANG MENDENGARNYA


عَنْ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذٍ قَالَتْ: دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ بُنِيَ عَلَيَّ، فَجَلَسَ عَلَى فِرَاشِي كَمَجْلِسِكَ مِنِّي وَجُوَيْرِيَاتٌ يَضْرِبْنَ بِالدُّفِّ يَنْدُبْنَ مَنْ قُتِلَ مِنْ آبَائِهِنَّ يَوْمَ بَدْرٍ حَتَّى قَالَتْ جَارِيَةٌ: وَفِينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا فِي غَدٍ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( لَا تَقُولِي هَكَذَا وَقُولِي مَا كُنْتِ تَقُولِينَ )).


24. Dari Rubayyi' binti Mu'awidz berkata: Nabi menemuiku pada hari pernikahan 'Ali, lalu beliau duduk di atas kasurku seperti tempat dudukmu dariku dan ada gadis-gadis kecil yang memukul duff dan memuji orang-orang yang terbunuh dari bapak-bapak mereka saat perang Badr; bahkan salah seorang dari mereka mengatakan: dan diantara kami ada seorang nabi yang tahu apa yang akan terjadi esok. Maka Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Jangan kalian katakan seperti ini, dan katakanlah apa yang tadinya kalian katakan." (HR. Bukhari)

Sunday, March 20, 2011

Hadits tentang Wanita ke 4


عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: أَخَذَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ الْبَيْعَةِ أَنْ لَا نَنُوحَ فَمَا وَفَتْ مِنَّا امْرَأَةٌ غَيْرَ خَمْسِ نِسْوَةٍ.


17. Dari Ummi 'Athiyyah radhiyallohu'anha berkata: Nabi Shallallohu'alaihi wa Sallam mengambil bai'at dari kami agar kami tidak meratapi mayit. Maka tidak ada yang menunaikan bai'at itu kecuali lima orang wanita saja. (Muttafaq 'Alaihi)



DIBOLEHKANNYA SEORANG LAKI-LAKI MENGUCAPKAN SALAM KEPADA WANITA DAN SEBALIKNYA KETIKA IA MERASA AMAN DARI FITNAH


عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتَ يَزِيدَ الْأَنْصَارِيَّةَ تُحَدِّثُ زَعَمَتْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ فِي الْمَسْجِدِ يَوْمًا وَعُصْبَةٌ مِنْ النِّسَاءِ قُعُودٌ فَأَلْوَى بِيَدِهِ إِلَيْهِنَّ بِالسَّلَامِ، قَالَ: (( إِيَّاكُنَّ وَكُفْرَانَ الْمُنَعَّمِينَ إِيَّاكُنَّ وَكُفْرَانَ الْمُنَعَّمِينَ )). قَالَتْ إِحْدَاهُنَّ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَعُوذُ بِاللَّهِ يَا نَبِيَّ اللَّهِ مِنْ كُفْرَانِ اللَّهِ. قَالَ: (( بَلَى إِنَّ إِحْدَاكُنَّ تَطُولُ أَيْمَتُهَا وَيَطُولُ تَعْنِيسُهَا ثُمَّ يُزَوِّجُهَا اللَّهُ الْبَعْلَ وَيُفِيدُهَا الْوَلَدَ وَقُرَّةَ الْعَيْنِ. ثُمَّ تَغْضَبُ الْغَضْبَةَ فَتُقْسِمُ بِاللَّهِ مَا رَأَتْ مِنْهُ سَاعَةَ خَيْرٍ قَطُّ. فَذَلِكَ مِنْ كُفْرَانِ نِعَمِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَذَلِكَ مِنْ كُفْرَانِ الْمُنَعَّمِينَ )).


18. Dari Asmā binti Yazid al-Anshariyyah bercerita bahwa Nabi Shallallohu'alaihi wa Sallam pada suatu hari lewat di masjid, sedangkan sekerumunan wanita sedang duduk di sana. Lalu Nabi Shallallohu'alaihi wa Sallam mengisyaratkan dengan tangannya untuk menyampaikan salam, lalu beliau bersabda: "Berhati-hatilah dari ingkar terhadap yang telah memberikan nikmat kepada kalian, Berhati-hatilah dari ingkar terhadap yang telah memberikan nikmat kepada kalian." Maka salah satu diantara mereka berkata: "Wahai Rasulullah, saya berlindung dari mengingkari nikmat Alloh." Rasulullah Shallallohu'alaihi wa Sallam bersabda: "Ya, Sungguh kalian telah lama menyendiri kemudian Alloh nikahkan kalian dengan seorang suami, lalu kalian dikaruniai anak dan hal yang menyejukkan pandangan. Kemudian suami itu marah karena sesuatu, kemudian wanita itu bersumpah dengan nama Alloh bahwa dirinya tidak pernah melihat kebaikan darinya sama sekali. Itulah salah satu bentuk pengingkaran kalian terhadap nikmat Alloh Subhanahu wa ta'ala dan itulah bentuk dari ingkar terhadap yang telah memberi kalian nikmat." (HR. Ahmad, Abu Daud dan Turmudzi serta Imam Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad)


DIPERBOLEHKANNYA LAKI-LAKI BERBICARA DENGAN WANITA DAN SEBALIKNYA KETIKA MEMANG DIPERLUKAN


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِامْرَأَةٍ عِنْدَ قَبْرٍ وَهِيَ تَبْكِي فَقَالَ: (( اتَّقِي اللَّهَ وَاصْبِرِي )).


19. Dari Anas bin Malik radhiyallohu'anhu berkata: Rasulullah Shallallohu'alaihi wa Sallam melewati seorang wanita yang sedang menangis di dekat sebuah makam, maka Nabi Shallallohu'alaihi wa Sallam berkata: "Bertaqwalah kamu pada Alloh dan bersabarlah." (Muttafaq 'Alaihi)


DIBOLEHKANNYA SEORANG WANITA MENAWARKAN DIRINYA KEPADA LAKI-LAKI YANG SHALEH


عن أَنَسٌ بن مالك رضي الله عنه جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعْرِضُ عَلَيْهِ نَفْسَهَا قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَكَ بِي حَاجَةٌ، فَقَالَتْ بِنْتُ أَنَسٍ: مَا أَقَلَّ حَيَاءَهَا وَا سَوْأَتَاهْ وَا سَوْأَتَاهْ. قَالَ: (( هِيَ خَيْرٌ مِنْكِ، رَغِبَتْ فِي النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَرَضَتْ عَلَيْهِ نَفْسَهَا )).


20. Dari Anas bin Malik radhiyallohu'anhu , telah dating seorang wanita kepada Rasulullah Shallallohu'alaihi wa Sallam menawarkan dirinya dan berkata: "Wahai Rasulullah, apakah engkau tertarik denganku?" Maka putri Anas berkata: "Betapa sedikit rasa malunya, buruklah dan buruklah." Lalu Nabi Shallallohu'alaihi wa Sallam bersabda: "Ia lebih baik daripadamu, ia tertarik kepada Nabi Shallallohu'alaihi wa Sallam maka ia menawarkan dirinya." (HR.Bukhari)


SEORANG WANITA TIDAK DIPAKSA UNTUK MENIKAH DENGAN LAKI-LAKI YANG TIDAK IA SUKAI, JIKA WALINYA TETAP MENIKAHKANNYA TANPA IZINNYA DAN TERNYATA IA TIDAK MENYUKAINYA, MAKA PERNIKAHANYA TERTOLAK


عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنه أَنَّ جَارِيَةً بِكْرًا أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ فَخَيَّرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.


21. Dari Ibnu 'Abbas radhiyallohu'anhu bahwa ada seorang wanita yang masih gadis yang mendatangi Nabi Shallallohu'alaihi wa Sallam lalu ia menyebutkan bahwa bapaknya telah menikahkan dirinya, sedang ia tidak menyukainya. Maka Nabi Shallallohu'alaihi wa Sallam memberikan pilihan kepadanya (untuk melanjutkan pernikahan itu atau membatalkannya). (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah; SHAHIH)

Hadits tentang Wanita ke 3

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، جَاءَ نِسْوَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَقُلْنَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا نَقْدِرُ عَلَيْكَ فِي مَجْلِسِكَ مِنْ الرِّجَالِ، فَوَاعِدْنَا مِنْكَ يَوْمًا نَأْتِيكَ فِيهِ. قَالَ: (( مَوْعِدُكُنَّ بَيْتُ فُلَانٍ )) وَأَتَاهُنَّ فِي ذَلِكَ الْيَوْمِ وَلِذَلِكَ الْمَوْعِدِ. قَالَ: فَكَانَ مِمَّا قَالَ لَهُنَّ يَعْنِي (( مَا مِنْ امْرَأَةٍ تُقَدِّمُ ثَلَاثًا مِنْ الْوَلَدِ تَحْتَسِبُهُنَّ إِلَّا دَخَلَتْ الْجَنَّةَ )) فَقَالَتْ امْرَأَةٌ مِنْهُنَّ: أَوْ اثْنَانِ؟ قَالَ: (( أَوْ اثْنَانِ )).


12. Dari Abu Hurairah radhiyallohu’anhu: para wanita mendatangi Rasulullah Shollallahu’alaihi wa Sallam, lalu mereka mengatakan: Wahai Rasulullah, kami tidak mampu menghadiri majelismu karena kaum laki-laki, maka berikanlah waktu khusus buat kami pada hari tertentu hingga kami bisa mendatangimu. Maka beliau bersabda: "Kita akan bertemu di rumah orang ini." Maka merekapun menemui Nabi Shollallahu’alaihi wa Sallam pada hari dan tempat yang telah ditentukan. Rawi berkata: maka diantara hal yang Beliau Shollallahu’alaihi wa Sallam sampaikan kepada mereka "Tidaklah seorang wanita yang memiliki tiga orang anak, lalu mereka meninggal dan ia mengharap dengan kejadian itu pahala di sisi Alloh, kecuali ia akan masuk syurga." Mendengar itu salah seorang wanita dari mereka berkata: "Bagaimana kalau dua orang?" Beliau menjawab: "Kalau dua orang pun demikian." (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban; SHAHIH)


YANG BERHAK MEMBAWA JENAZAH ADALAH LAKI-LAKI, BUKAN WANITA


عَنْ أَبَي سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: (( إِذَا وُضِعَتْ الْجِنَازَةُ فَاحْتَمَلَهَا الرِّجَالُ عَلَى أَعْنَاقِهِمْ فَإِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَالَتْ: قَدِّمُونِي، وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ صَالِحَةٍ قَالَتْ لِأَهْلِهَا: يَا وَيْلَهَا أَيْنَ يَذْهَبُونَ بِهَا؟. يَسْمَعُ صَوْتَهَا كُلُّ شَيْءٍ إِلَّا الْإِنْسَانَ وَلَوْ سَمِعَ الْإِنْسَانُ لَصَعِقَ )).


13. Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallohu’anhu berkata: Nabi Shollallahu’alaihi wa Sallam pernah bersabda: "Ketika jenazah seseorang telah diletakkan, lalu dibawa oleh sekelompok laki-laki di atas pundak-pundak mereka; jika jenazah itu adalah hamba yang shalih ia akan berkata: percepatlah; dan adapun kalau jenazah itu adalah bukan orang yang shalih ia akan berkata kepada keluarganya: celakalah, kemana kalian akan membawanya? Suara ini akan terdengar oleh segala sesuatu kecuali manusia. Kalau saja suara ini terdengar oleh manusia, pasti mereka akan pingsan karenanya." (HR. Bukhari)


LARANGAN BAGI WANITA UNTUK MASUK PEMANDIAN UMUM DAN TEMPAT RENANG SERTA SEMISALNYA


عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ الْهُذَلِيِّ أَنَّ نِسْوَةً مِنْ أَهَلْ حِمْصَ اسْتَأْذَنَّ عَلَى عَائِشَةَ، فَقَالَتْ: لَعَلَّكُنَّ مِنْ اللَّوَاتِي يَدْخُلْنَ الْحَمَّامَاتِ. سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: (( أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا فَقَدْ هَتَكَتْ سِتْرَ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ )).

14. Dari Abi al-Malih al-Hudzali, bahwa sekelompok wanita dari kota Hamsh, meminta izin kepada 'Aisyah radhiyallohu’anha, lalu ia berkata: "Jangan-jangan kalian adalah para wanita yang suka memasuki pemandian umum. Saya telah mendengar Rasulullah Shollallahu’alaihi wa Sallam bersabda: "Siapapun dari para wanita yang menanggalkan bajunya di selain rumah suaminya, maka ia telah menyibak tirai antara dirinya dengan Alloh." (HR. Turmudzi dan Ibnu Mājah; SHAHIH)


LARANGAN BAGI WANITA UNTUK MENYENTUH KULIT WANITA LAIN TANPA PENGHALANG LALU IA MENCERITAKAN HAL ITU PADA SUAMINYA


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( لَا تُبَاشِرُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَتَنْعَتَهَا لِزَوْجِهَا كَأَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا )).

15. Dari 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallohu’anhu, berkata: Rasulullah Shollallahu’alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah seorang wanita menyentuh langsung wanita, kemudian ia menceritakan hal itu pada suaminya, ia buat seakan-akan suaminya tengah memandang wanita itu." (HR. Bukhari)


LARANGAN BAGI WANITA UNTUK BERBICARA DENGAN KEHADIRAN LAKI-LAKI BUKAN MAHRAM, KECUALI ADA KEBUTUHAN


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (( التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ )).


16. Dari Abu Hurairah radhiyallohu’anhu, dari Nabi Shollallahu’alaihi wa Sallam bersabda: "Mengucapkan subhanAlloh adalah untuk laki-laki dan bagi wanita menepuk tangannya." (Muttafaq 'Alaihi)

Thursday, March 17, 2011

Hadits tentang Wanita ke 2

MENGKHUSUSKAN PINTU DI MASJID UNTUK WANITA


عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( لَوْ تَرَكْنَا هَذَا الْبَابَ لِلنِّسَاءِ )). قَالَ نَافِعٌ: فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ ابْنُ عُمَرَ حَتَّى مَاتَ.


8. Dari Nāfi', dari ('Abdullah) bin 'Umar rodhiyallohu'anhu berkata: Rasulullah Shollallahu'alaihi wa Sallam bersabda: "Kalau saja kita tinggalkan pintu ini khusus untuk wanita)). Nāfi' berkata: "Sejak saat itu Ibnu 'Umar tidak lagi masuk lewat pintu itu hingga beliau wafat." (HR. Abu Daud; HASAN)


WANITA TIDAK BERJALAN DI TENGAH JALAN


عَنْ حَمْزَةَ بْنِ أَبِي أُسَيْدٍ الْأَنْصَارِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنْ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيقِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنِّسَاءِ: (( اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ، عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ )). فَكَانَتْ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ.


9. Dari Hamzah bin Abi Usaid al-Anshari, dari bapaknya, bahwa ia telah mendengar Rasulullah Shollallahu'alaihi wa Sallam bersabda kepada para wanita (saat itu beliau sambil keluar dari masjid, dan terlihat laki-laki dan wanita berbaur di jalan): "Minggirlah kalian, karena tidak layak bagi kalian untuk berjalan di tengah. Kalian harus berjalan di pinggir." Sejak saat itu, ketika para wanita berjalan keluar, mereka berjalan ditepi tembok. Bahkan baju-baju mereka sampai tertambat di tembok, karena begitu dekatnya mereka dengan tembok ketika berjalan. (HR. Abu Daud; HASAN)


THAWAFNYA WANITA TANPA BERBAUR DENGAN LAKI-LAKI


عن ابْن جُرَيْجٍ قَالَ: أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ -إِذْ مَنَعَ ابْنُ هِشَامٍ النِّسَاءَ الطَّوَافَ مَعَ الرِّجَالِ- قَالَ: كَيْفَ يَمْنَعُهُنَّ وَقَدْ طَافَ نِسَاءُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ الرِّجَالِ. قُلْتُ: أَبَعْدَ الْحِجَابِ أَوْ قَبْلُ. قَالَ: إِي لَعَمْرِي لَقَدْ أَدْرَكْتُهُ بَعْدَ الْحِجَابِ. قُلْتُ: كَيْفَ يُخَالِطْنَ الرِّجَالَ. قَالَ: لَمْ يَكُنَّ يُخَالِطْنَ، كَانَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا تَطُوفُ حَجْرَةً مِنْ الرِّجَالِ لَا تُخَالِطُهُمْ."


10. Dari Ibnu Juraij berkata: 'Atha telah memberitahukan padaku dengan berkata (hal itu ketika Ibnu Hisyam melarang wanita untuk thawaf bersama laki-laki): "Bagaimana mungkin ia melarang para wanita untuk thawaf bersama laki-laki, padahal para istri nabi telah thawaf bersama laki-laki?" Aku katakan padanya: "Apakah hal itu setelah turun perintah hijab atau sebelumnya?" Ia berkata: "Sungguh aku mendapatinya setelah turunnya perintah hijab." Maka aku katakan: "Bagaimana mungkin para istri nabi berbaur dengan laki-laki," Ia berkata: "Mereka memang tidak berbaur dengan laki-laki, 'Aisyah rodhiyallohu'anha saat itu thawaf di sisi para laki-laki dan tidak berbaur dengan mereka."


LARANGAN LAKI-LAKI MENEMUI WANITA YANG BUKAN MUHRIM


عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رضي الله عنه، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (( إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ )). فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: (( الْحَمْوُ الْمَوْتُ )).


11. Dari 'Uqbah bin 'Amir rodhiyallohu'anhu, bahwa Rasulullah Shollallahu'alaihi wa Sallam: "Berhati-hatilah dari menemui wanita." Lalu berkata salah seorang dari Anshar: "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan saudara dari suami? Beliau bersabda: "Saudara suami adalah kematian."[1] (Muttafaq 'Alaih)


MENGKHUSUSKAN MAJELIS ILMU BAGI PARA WANITA DAN MENYENDIRIKAN MEREKA DI TEMPAT TERPISAH DARI LAKI-LAKI JIKA DI BUTUHKAN


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، جَاءَ نِسْوَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَقُلْنَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا نَقْدِرُ عَلَيْكَ فِي مَجْلِسِكَ مِنْ الرِّجَالِ، فَوَاعِدْنَا مِنْكَ يَوْمًا نَأْتِيكَ فِيهِ. قَالَ: (( مَوْعِدُكُنَّ بَيْتُ فُلَانٍ )) وَأَتَاهُنَّ فِي ذَلِكَ الْيَوْمِ وَلِذَلِكَ الْمَوْعِدِ. قَالَ: فَكَانَ مِمَّا قَالَ لَهُنَّ يَعْنِي (( مَا مِنْ امْرَأَةٍ تُقَدِّمُ ثَلَاثًا مِنْ الْوَلَدِ تَحْتَسِبُهُنَّ إِلَّا دَخَلَتْ الْجَنَّةَ )) فَقَالَتْ امْرَأَةٌ مِنْهُنَّ: أَوْ اثْنَانِ؟ قَالَ: (( أَوْ اثْنَانِ )).


12. Dari Abu Hurairah rodhiyallohu'anhu : para wanita mendatangi Rasulullah Shollallahu'alaihi wa Sallam, lalu mereka mengatakan: Wahai Rasulullah, kami tidak mampu menghadiri majelismu karena kaum laki-laki, maka berikanlah waktu khusus buat kami pada hari tertentu hingga kami bisa mendatangimu. Maka beliau bersabda: "Kita akan bertemu di rumah orang ini." Maka merekapun menemui Nabi Shollallahu'alaihi wa Sallam pada hari dan tempat yang telah ditentukan. Rawi berkata: maka diantara hal yang Beliau Shollallahu'alaihi wa Sallam sampaikan kepada mereka "Tidaklah seorang wanita yang memiliki tiga orang anak, lalu mereka meninggal dan ia mengharap dengan kejadian itu pahala di sisi Alloh, kecuali ia akan masuk syurga." Mendengar itu salah seorang wanita dari mereka berkata: "Bagaimana kalau dua orang?" Beliau menjawab: "Kalau dua orang pun demikian." (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban; SHAHIH)

Hadits tentang Wanita ke 1

BERDIAM DIRINYA SEORANG WANITA DI RUMAHNYA ADALAH LEBIH BAIK DARIPADA KELUAR, WALAUPUN KELUARNYA ADALAH UNTUK KE MASJID

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ )).

1. Dari ('Abdullah) bin 'Umar rodhiyallohu'anhu berkata: Rasulullah Shollallohu'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian dari masjid-masjid[1], akan tetapi rumah-rumah mereka adalah lebih baik untuk mereka." (HR. Abu Daud dan Ibnu Khuzaimah; SHAHIH).

DIBOLEHKANNYA WANITA KELUAR RUMAH UNTUK MEMENUHI KEBUTUHANNYA

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (( قَدْ أُذِنَ أَنْ تَخْرُجْنَ فِي حَاجَتِكُنَّ )).

2. Dari 'Aisyah rodhiyallohu'anha dari Nabi Shollallahu'alaihi wa Sallam; beliau berkata: "Telah diizinkan bagi para wanita untuk keluar memenuhi kebutuhannya." (Muttafaq 'Alaih).

BAHAYA YANG DITIMBULKAN KETIKA WANITA KELUAR RUMAH

عَنْ عَبْدِ اللهِ (بْنِ مَسْعُوْدٍ) رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (( إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتْ اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ، وَأَقْرَبُ مَا تَكُوْنُ مِنْ وَجْهِ رَبِّهَا وَهِيَ فِيْ قَعْرِ بَيْتِهَا)).

3. Dari 'Abdillah bin Mas'ud rodhiyallohu'anhu, dari Nabi Shollallahu'alaihi wa Sallam ; beliau bersabda: "Sesungguhnya wanita adalah aurat. Sehingga ketika ia keluar rumah, ia akan disambut[2] oleh syaithan. Dan kondisi yang akan lebih mendekatkan dirinya dengan Rabbnya adalah ketika ia berada di rumahnya." (HR. Ibnu Khuzaimah; SHAHIH)

WANITA TIDAK KELUAR RUMAH KECUALI ATAS IZIN SUAMINYA, SEHINGGA KETIKA SANG SUAMI TIDAK MENGIZINKAN, IA TIDAK BOLEH KELUAR

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: كَانَتْ امْرَأَةٌ لِعُمَرَ تَشْهَدُ صَلَاةَ الصُّبْحِ وَالْعِشَاءِ فِي الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ. فَقِيلَ لَهَا: لِمَ تَخْرُجِينَ وَقَدْ تَعْلَمِينَ أَنَّ عُمَرَ يَكْرَهُ ذَلِكَ وَيَغَارُ. قَالَتْ: وَمَا يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْهَانِي؟ قَالَ: يَمْنَعُهُ قَوْلُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (( لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ )).

4. Dari ('Abdullah) bin 'Umar rodhiyallohu'anhu berkata: "Istri 'Umar rodhiyallohu'anhu dahulu menghadiri shalat jama'ah subuh dan 'Isya di masjid. Maka dikatakan padanya: kenapa engkau keluar ke masjid, padahal engkau tahu bahwa 'Umar tidak menyukai hal tersebut dan cemburu atas itu? Ia berkata: apa yang menghalangi 'Umar untuk melarangku? Ibnu 'Umar rodhiyallohu'anhu berkata: "Yang menghalanginya adalah sabda Nabi Shollallahu'alaihi wa Sallam : ((Janganlah kalian melarang hamba-hamba Alloh (wanita) dari masjid-masjid Alloh))." (HR. Bukhari)

LARANGAN MENGGUNAKAN PARFUM BAGI WANITA KETIKA KELUAR, BAIK KE MASJID ATAU TEMPAT LAINNYA

عَنْ أَبِي مُوسَى الأَشْعَرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (( إِذَا اسْتَعْطَرَتْ الْمَرْأَةُ فَمَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ كَذَا وَكَذَا قَالَ قَوْلًا شَدِيدًا )). وفي لفظ "فهي زانية".

5. Dari Abi Musa al-Asy'ari rodhiyallohu'anha, dari Nabi Shollallahu'alaihi wa Sallam bersabda: "Jika seorang wanita mengenakan parfum, lalu ia melewati sekelompok manusia agar mereka mencium bau wanginya, maka ia adalah begini dan begitu. Beliau telah berkata dengan perkataan yang sangat keras." Dan dalam sebagian lafadz disebutkan "Maka wanita itu adalah pelacur." (HR. Abu Daud, Turmudzi dan Nasāi; HASAN SHAHIH)

LARANGAN UNTUK MENUNJUKKAN PERHIASAN SAAT KELUAR
عَنْ فَضَالَةُ بْنُ عُبَيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: (( ثَلَاثَةٌ لَا تَسْأَلْ عَنْهُمْ؛ رَجُلٌ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ وَعَصَى إِمَامَهُ وَمَاتَ عَاصِيًا، وَأَمَةٌ أَوْ عَبْدٌ أَبَقَ فَمَاتَ، وَامْرَأَةٌ غَابَ عَنْهَا زَوْجُهَا قَدْ كَفَاهَا مُؤْنَةَ الدُّنْيَا فَتَبَرَّجَتْ بَعْدَهُ فَلَا تَسْأَلْ عَنْهُمْ )).

6. Dari Fadhalah bin 'Ubaid rodhiyallohu'anhu, dari Nabi Shollallahu'alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda: "Tiga orang yang tidak perlu kamu tanyakan tentang mereka[3]; Laki-laki yang memisahkan diri dari jama'ah dan ia menyelisihi pemimpinnya, lalu ia meninggal dalam kondisi seperti ini; Seorang budak (baik laki-laki atau perempuan) yang menentang tuannya, lalu ia meninggal; Seorang wanita yang ketika suaminya pergi padahal kebutuhan hidupnya di dunia telah di cukupi, kemudian ia bertabarruj[4], maka kamu tidak perlu lagi menanyakan tentang mereka." (HR. Ahmad, Hakim dan Bukhari dalam kitab al-adāb al-mufrad; SHAHIH )

LARANGAN BAGI WANITA UNTUK MENGADAKAN PERJALANAN TANPA MUHRIM

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ، وَلَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ )). فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ. فَقَالَ: (( اخْرُجْ مَعَهَا )).

7. Dari ('Abdullah) bin 'Abbas rodhiyallohu'anhu berkata: Nabi Shollallahu'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah seorang wanita mengadakan perjalanan kecuali bersama muhrimnya, dan jangan sampai ada laki-laki yang masuk menemuinya kecuali ia bersama muhrimnya." Kemudian berkata salah seorang sahabat: wahai Rasulullah, sesungguhnya saya hendak pergi bersama pasukan ini dan pasukan ini dan istriku ingin pergi haji. Nabi n bersabda: "Pergilah bersamanya." (Muttafaq 'alaih)