عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، جَاءَ نِسْوَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَقُلْنَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا نَقْدِرُ عَلَيْكَ فِي مَجْلِسِكَ مِنْ الرِّجَالِ، فَوَاعِدْنَا مِنْكَ يَوْمًا نَأْتِيكَ فِيهِ. قَالَ: (( مَوْعِدُكُنَّ بَيْتُ فُلَانٍ )) وَأَتَاهُنَّ فِي ذَلِكَ الْيَوْمِ وَلِذَلِكَ الْمَوْعِدِ. قَالَ: فَكَانَ مِمَّا قَالَ لَهُنَّ يَعْنِي (( مَا مِنْ امْرَأَةٍ تُقَدِّمُ ثَلَاثًا مِنْ الْوَلَدِ تَحْتَسِبُهُنَّ إِلَّا دَخَلَتْ الْجَنَّةَ )) فَقَالَتْ امْرَأَةٌ مِنْهُنَّ: أَوْ اثْنَانِ؟ قَالَ: (( أَوْ اثْنَانِ )).
12. Dari Abu Hurairah radhiyallohu’anhu: para wanita mendatangi Rasulullah Shollallahu’alaihi wa Sallam, lalu mereka mengatakan: Wahai Rasulullah, kami tidak mampu menghadiri majelismu karena kaum laki-laki, maka berikanlah waktu khusus buat kami pada hari tertentu hingga kami bisa mendatangimu. Maka beliau bersabda: "Kita akan bertemu di rumah orang ini." Maka merekapun menemui Nabi Shollallahu’alaihi wa Sallam pada hari dan tempat yang telah ditentukan. Rawi berkata: maka diantara hal yang Beliau Shollallahu’alaihi wa Sallam sampaikan kepada mereka "Tidaklah seorang wanita yang memiliki tiga orang anak, lalu mereka meninggal dan ia mengharap dengan kejadian itu pahala di sisi Alloh, kecuali ia akan masuk syurga." Mendengar itu salah seorang wanita dari mereka berkata: "Bagaimana kalau dua orang?" Beliau menjawab: "Kalau dua orang pun demikian." (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban; SHAHIH)
YANG BERHAK MEMBAWA JENAZAH ADALAH LAKI-LAKI, BUKAN WANITA
عَنْ أَبَي سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: (( إِذَا وُضِعَتْ الْجِنَازَةُ فَاحْتَمَلَهَا الرِّجَالُ عَلَى أَعْنَاقِهِمْ فَإِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَالَتْ: قَدِّمُونِي، وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ صَالِحَةٍ قَالَتْ لِأَهْلِهَا: يَا وَيْلَهَا أَيْنَ يَذْهَبُونَ بِهَا؟. يَسْمَعُ صَوْتَهَا كُلُّ شَيْءٍ إِلَّا الْإِنْسَانَ وَلَوْ سَمِعَ الْإِنْسَانُ لَصَعِقَ )).
13. Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallohu’anhu berkata: Nabi Shollallahu’alaihi wa Sallam pernah bersabda: "Ketika jenazah seseorang telah diletakkan, lalu dibawa oleh sekelompok laki-laki di atas pundak-pundak mereka; jika jenazah itu adalah hamba yang shalih ia akan berkata: percepatlah; dan adapun kalau jenazah itu adalah bukan orang yang shalih ia akan berkata kepada keluarganya: celakalah, kemana kalian akan membawanya? Suara ini akan terdengar oleh segala sesuatu kecuali manusia. Kalau saja suara ini terdengar oleh manusia, pasti mereka akan pingsan karenanya." (HR. Bukhari)
LARANGAN BAGI WANITA UNTUK MASUK PEMANDIAN UMUM DAN TEMPAT RENANG SERTA SEMISALNYA
عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ الْهُذَلِيِّ أَنَّ نِسْوَةً مِنْ أَهَلْ حِمْصَ اسْتَأْذَنَّ عَلَى عَائِشَةَ، فَقَالَتْ: لَعَلَّكُنَّ مِنْ اللَّوَاتِي يَدْخُلْنَ الْحَمَّامَاتِ. سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: (( أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا فَقَدْ هَتَكَتْ سِتْرَ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ )).
14. Dari Abi al-Malih al-Hudzali, bahwa sekelompok wanita dari kota Hamsh, meminta izin kepada 'Aisyah radhiyallohu’anha, lalu ia berkata: "Jangan-jangan kalian adalah para wanita yang suka memasuki pemandian umum. Saya telah mendengar Rasulullah Shollallahu’alaihi wa Sallam bersabda: "Siapapun dari para wanita yang menanggalkan bajunya di selain rumah suaminya, maka ia telah menyibak tirai antara dirinya dengan Alloh." (HR. Turmudzi dan Ibnu Mājah; SHAHIH)
LARANGAN BAGI WANITA UNTUK MENYENTUH KULIT WANITA LAIN TANPA PENGHALANG LALU IA MENCERITAKAN HAL ITU PADA SUAMINYA
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( لَا تُبَاشِرُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَتَنْعَتَهَا لِزَوْجِهَا كَأَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا )).
15. Dari 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallohu’anhu, berkata: Rasulullah Shollallahu’alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah seorang wanita menyentuh langsung wanita, kemudian ia menceritakan hal itu pada suaminya, ia buat seakan-akan suaminya tengah memandang wanita itu." (HR. Bukhari)
LARANGAN BAGI WANITA UNTUK BERBICARA DENGAN KEHADIRAN LAKI-LAKI BUKAN MAHRAM, KECUALI ADA KEBUTUHAN
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (( التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ )).
16. Dari Abu Hurairah radhiyallohu’anhu, dari Nabi Shollallahu’alaihi wa Sallam bersabda: "Mengucapkan subhanAlloh adalah untuk laki-laki dan bagi wanita menepuk tangannya." (Muttafaq 'Alaihi)
No comments:
Post a Comment