Dan termasuk rahmat-Nya pula terhadap umat ini adalah disyariatkannya sebuah ibadah yang sangat agung, yang dengannya seorang hamba bertawassul kepada Rabb-Nya dengan berharap diterima taubatnya. Ibadah tersebut adalah shalat taubat. Berikut ini kami kemukakan sebagian permasalahan berkenaan dengan shalat tersebut.
1. DISYARIATKANNYA SHALAT TAUBAH
Ahli ilmu telah bersepakat adanya shalat taubat dalam syari;at ini. Diriwayatkan dari Abu Bakar radhyiallahu’anhu bahwa dia telah berkata: “Aku mendengar Rasulullah shallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak ada seorang hamba yang berbuat suatu dosa, kemudian membaguskan wudhunya, lalu berdiri shalat dua rakaat, kemudian beristighfar (memohon ampun) kepada Allah kecuali Allah pasti mengampuninya. “Kemudian beliau membaca ayat: “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (Ali Imran:35)” (Riwayat. Abu Dawud (1521), dishahihkan oleh al-Albani dalam shahih Abu Dawud (4/21))
Dari Abu Darda radhyiallahu ’anhu dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallahu’alahi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa berwudhu’, kemudian membaguskan waudhu’nya, kemudian dia berdiri shalat dua rakaat atau empat rakaat, pada kedua rakaat itu dia memperbagus dzikir dan khusyu’nya, kemudian dia beristighfar (memohon ampun) kepada Allah subhanahu wa ta’ala, maka Allah pasti mengampuninya. “(Riwayat. Ahmad (26997), disebutkan oleh al-Albani dalam silsilah Al-Ahadist as-Shahihah (3398))
2. SEBAB SHALAT TAUBAT
Sebab shalat taubat adalah terjerumusnya seorang muslim ke dalam perbuatan maksiat, apakah maksiat besar atau maksiat kecil. Maka wajib atasnya untuk segera bertaubat darinya, dan disunnahkan baginya untuk melakukan dua rakaat ini. Saat bertaubat dia harus melakukan amal shalih, yang diantaranya adalah shalat taubah ini dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala, dan mendapatkan keutamaannya. Menghadap Allah subhanahu wa ta’ala dengan washilah shalat ini diharapkan Allah subhanahu wa ta’ala menerima taubat dan mengampuni dosanya.
3. WAKTU PELAKSANAAN SHALAT TAUBAT
Pelaksanaan shalat ini sunnah dilakukan saat seorang muslim berkeinginan kuat untuk bertaubat dari sebuah dosa yang telah dikerjakannya. Apakah segera setelah terjerumus melakukan maksiat ataukah setelah itu. Orang yang telah berbuat dosa harus segera bertaubat, akan tetapi jika ia menunda taubat maka taubatnya pun diterima karena Allah, dikarenakan taubat tetap akan diterima selagi salah satu dari penghalang taubat berikut ini belum terjadi:
1. Jika roh telah sampai ke kerongkongan, Rasulllah shallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah akan menerima taubatnya seorang hamba selagi belum sekarang.” (dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih at-Turmudzi (3537))
2. Jika matahari telah terbit dari arah barat. Nabi shallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa bertaubat sebelum matahari terbut dari arah terbenamnya maka Allah menerima taubatnya.” (Riwayat. Muslim (2703))
Shalat ini disyariatkan pada setiap waktu, termasuk pada waktu-waktu terlarang (seperti, setelah shalat Ashar), dikarenakan shalat taubat ini termasuk shalat yang memiliki sebab, maka di syariatkan saat adanya suatu sebab.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Semua ibadah yang memilki sebab akan lepas (hilang) jika diakhirkan atau ditunda sampai berakhirnya waktu larangan, seperti sujud tilawah, tahiyatul masjid, shalat kusuf, shalat setelah wudhu’ seperti pada hadist Bilal rahimahullah, demikian pula shalat istikharah akan lepas jika orang yang akan beristikharah mengakhirkannya, juga shalat taubat, jika seorag berbuat dosa, maka ia wajib segera bertaubat, yaitu disunnahkan baginya untuk shalat dua rakaat, kemudian bertaubat sebagaimana yang disebtkan dalam hadist Abu Bakar as-Shiddiq…” (Majmu’ Fatawa (23/215))
4. SIFAT SHALAT TAUBAH
Shalat taubah terdiri dari dua rakaat, sebagaimana pada hadist Abu Bakar as-Shiddiq rahimahullah. Shalat ini disyariatkan bagi orang yang bertaubat secara sendirian, dikarenakan shalat ini termasuk shalat nafilah yang tidak disyariatkan dikerjakan dalam berjamaah. Setelah itu disunnahkan baginya untuk beristighfar (memohon ampun) kepada Allah subhanahu wa ta’ala berdasarkan hadist Abu Bakar rahimahullah.
Dan tidak pernah diriwayatkan dari Nabi shalalhu’alaihi wa sallam bahwa beliau shalallahu’alaihi wa sallam menganjurkan bacaan tertentu pada dua rakaat ini. Maka hendaknya membaca apa saja yang dikehendakinya.
Disunnahkan bagi orang yang bertaubat dengan shalat ini untuk bersngguh-sungguh dalam melakukan amal shalih, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala yang artinya:
“Dan sesungguhnya AkU Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” (Thaha: 82)
Di antara amal shalih yang paling utama diamalkan oleh orang yang bertaubat adalah bershadaqah, dikarenakan shadaqah adalah termasuk sebab terbesar untuk dihapuskannya dosa-dosa. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya:
“Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalh baik sekali, dan jika kamu menyembuknyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu, dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu.” (Al-Baqarah: 271)
Dan telah tetap dari ka’ab bin malik radhiyallahu’anhu bahwa dia berkata saat Allah menerima taubatnya: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya termasuk taubatku, aku akan menanggalkan (seluruh) hartaku sebagai shadaqah untuk Allah dan Rasul-Nya. ” maka Rasulullah shalallhu’alaihi wa sallam bersabda:
“Pertahankan sebagian hartamu, itu lebih baik bagi dirimu. “maka dia berkata: “Sesungguhnya aku tahan bagianku pada perang khaibar.” (Muttafaqun’alaihi)
KESIMPULAN
1. Shalat Taubah adalah sunnah Rasulullah shalalahu’alaihi wa sallam.
2. Shalat ini disyariatkan saat seorang muslim bertaubat dari setiap dosa, apakah dari dosa besar atau dari dosa kecil, apakah taubat ini dilakukan segera setelah beberapa waktu daripadanya.
3. Shalat ini dikerjakan pada seluruh waktu, termasuk di dalamnya adalah waktu-waktu terlarang.
4. Disunnahkan bagi orang yang bertaubat untuk melakukan sebagian amal shalih untuk mendekatkan diri kepada Allah bersamaan dengan shalat ini seperti shadaqah dan yang lainnya.
Mudah-mudahan shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada nabi kita Muhammad Shallahu’alaihi wa sallam dan kepada keluarga dan seluruh sahabatnya radhyiallahu’anhum
Majalah Qiblati, Edisi Juni 2007
Disalin dari Ust Abu Muhammad Herman
--------------------------
RENUNGAN BERSAMA
Mumpung..masih bisa bernafas...siapapun kita ..mohon ampun lah kepada Allah SWT atas semua dosa2 yang pernah kita perbuat..melalui Shalat Tobat 2 rakaat. Tidak kuat berdiri boleh duduk..tidak kuat duduk boleh berbaring shalatnya..Mumpung..masih bisa bernafas....Semoga bermanfaat. Amien.
zikirnya..Ya Affu (Maha Pemaaf), Ya Ghafur (Maha Pengampun), Ya Tawwab (Maha Penerima Tobat), jumlahnya masing2 boleh 33 atau 100 x. atau Asmaul Husna dan doa2 baik lainnya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Tidaklah seseorang melakukan suatu perbuatan dosa, lalu dia bangun (bangkit) dan bersuci, kemudian mengerjakan shalat, dan setelah itu memohon ampunan kepada Allah, melainkan Allah akan memberikan ampunan kepadanya”. Kemudian beliau membaca ayat : “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah – Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. (QS Ali-Imran: 135)
TATA CARA SHALAT TAUBAT
Jumlah rakaatnya 2 atau 4 atau 6 rakaat.(Masing2 2 salam)
Niat shalat taubat:
Ushallii sunnatat taubati rak’ataini lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat shalat sunat taubat dua rakaat karena Allah.”
Doanya:
Astagfirullahal azhiim al ladzi laa ilaaha illaa huwal hayyul qayyumu wa atuubu ilaihi taubata ‘abdin zhaalimin laa yamliku li nafsihi dharran wa laa naf’an wa laa mautan wa laa hayaatan wa laa nusyuuraa.
Artinya: Saya memohon ampunan kepada Allah Yang Maha Agung, aku mengaku bahwa tiada Tuhan melainkan Allah, Tuhan yang hidup terus selalu terjaga. Aku memohon taubat kepada-Nya, selaku taubatnya seorang hamba yang banyak berdosa, yang tidak mempunyai kekuatan untuk berbuat mudharat ataupun manfaat, untuk mati atau hidup maupun bangkit nanti.
Firman Allah SWT : “ Sesunguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri” ( QS. Al-Baqarah : 222 )
Firman Allah SWT “ Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya ”. ( QS. At-Tahrim : 8 )
Firman Allah SWT “ Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung ”. ( QS. An-Nur : 31)
Firman Allah SWT “ Katakanlah, Hai hamba-hambaKu yang melampui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semunya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ”.
( QS. Az-Zumar : 53 )
Allah SWT berfirman : “ Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan ( yang ) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, ( barulah ) ia mengatakan. ‘Sesungguhnya saya bertaubat sekarang ”. ( QS. An-Nisa : 18 )
" Ya Allah, berilah kami taufik untuk bertaubat semurni-murninya dan terimalah amalan kami. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui ". Amien ya Rabbal alamin.
No comments:
Post a Comment