Pentingnya Saling Ingat Mengingatkan dan Menyampaikan

PENTINGNYA SALING MENGINGATKAN dan MENYAMPAIKAN...

waltakun minkum ummatun yad'uuna ilaa lkhayri waya/muruuna bilma'ruufi wayanhawna 'ani lmunkari waulaa-ika humu lmuflihuun

[3:104] Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar ; merekalah orang-orang yang beruntung.

qul haadzihi sabiilii ad'uu ilaallaahi 'alaa bashiiratin anaa wamani ittaba'anii wasubhaanallaahi wamaa anaa mina lmusyrikiin

[12:108] Katakanlah: "Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Alloh dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik".

Monday, June 7, 2010

Mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk Uang


Masih banyak pertanyaan yang masuk ke meja redaksi seputar bolehkah mengeluarkan
zakat fitrah dengan uang senilai beras 2,5kg? Bahkan di sebagian masyarakat kita
hal itu masih menjadi polemik antara boleh dan tidak.

Ibnu Mundzir dalam ensiklopedia Ijma' mengatakan para ulama konsensus bahwa
zakat fitrah sah dengan membayar gandum atau kurma seberat 1 sha' (2,5 kg).

Dalam hadist riwayat Ibnu Umar r.a. Rasulullah s.a.w. memerintahkan zakat fitrah
sebanyak 1 shah' kurma atau gandum kepada orang merdeka, hamba sahaya,
laki-laki, perempuan, orang tua dan anak-anak dari kaum muslimin dan beliau
memerintahkan agar zakat tersebut dibayarkan sebelum kaum muslimin menjalankan
sholat ied. (H.R. Bukhari).

Hadist tersebut diriwayatkan dalam versi lain dengan tambahan "Cukupilah
kebutuhan mereka sehingga mereka tidak meminta-minta di hari idul fitri".
Tambahan ini diriwayatkan oleh Dar Quthni, Baihaqi, Hakim dan Ibnu Addi. Menurut
Ibnu Hajar semua riwayat tersebut lemah.

Dari beberapa hadist tentang zakat fitrah yang ada, para ulama sepakat
mengatakan sah hukumnya mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan
pokok seperti gandum atau beras atau bahan makanan lainnya.

Bolehkah mengeluarkan zakt fitrah dalam bentuk mata uang senilai satu sha' bahan
makanan?

Terjadi perbedaan pendapat di sini. Imam Malik, Syafi'i dan Ahmad mengatakan
zakat fitrah hanya boleh dibayar dalam bentuk bahan makanan pokok masyarakat
setempat. Mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk mata uang tidak sah, kecuali
dengan mekanisme mewakilkan untuk membeli bahan makanan. Jadi pada saat
memberikan uang kepada amil, tujuannya adalah mewakilkam kepada amil untuk
membeli bahan makanan lalu disalurkan kepada mustahiq.

Alasan pendapat ini adalah hadist di atas yang menyebutkan bahwa Rasulullah
s.a.w. memerintahkan mengeluarkan zakat dalam bentuk bahan makanan.

Imam Hanafi berpendapat mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang senilai
bahan makanan hukumnya sah. Abu Ja'far, salah seorang ulama Hanafi bahkan
mengatakan membayar zakat fitrah dalam bentuk mata uang lebih utama daripada
dalam bentuk bahan makanan, alasannya karena itu lebih dibutuhkan kaum fakir
miskin dalam banyak kasus. Pendapat kedua ini menggunakan dalil riwayat tambahan
di atas bahwa tujuan zakat fitrah adalah agar kaum fakir miskin tidak
meminta-minta di hari idul fitri, itu dapat diwujudkan dengan membayar zakat
dalam bentuk uang juga.

Sebagian ulama mengatakan dalam kondisi sangat dibutuhkan atau darurat,
mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan.
Para ulama yang mendukung pendapat imam Hanafi ini adalah Umar bin Abdul Aziz,
Tsauri, Hasan Basri. Ibnu Taimiah dan Ibnu Qayyim dari ulama Hanbali juga
mendukung pendapat ini.

No comments:

Post a Comment