Karena, Insya Allah tahun ini diperkirakan IDUL FITRI akan jatuh bertepatan dengan HARI JUM’AT.
Beberapa Member MFSB banyak menanyakan kepada saya tentang hal ini, insya Allah saya jawab:
Shalat Jumat bagi laki-laki merdeka, sehat dan dewasa adalah wajib. Hanya saja Rasulullah memberi keringanan (rukshoh) kepada orang yang telah shalat Id dipagi harinya.
Rasulullah bersabda,
“Sungguh telah berkumpul pada harimu ini dua Id, siapa yang menghendaki shalat Id lalu mencukupkannya dari Jum’ah. Sesungguhnya kami akan melaksanakan Jum’ah” (HR. Abu Dawud)
“Saya melihat Muawiyah bin abi Sufyan, ia bertanya kepada Zaid bin Arqam, katanya, ‘apakah engkau pernah ikut bersama Rasulullah Saw dua hari raya berkumpul dalam satu hari?’, Katanya, ‘ya pernah’ Katanya lagi, ‘bagaimana yang beliau lakukan?’ katanya, beliau shalat Id, kemudian memberi keringanan, dengan sabdanya, ‘siapa yang hendak shalat, shalatlah’.” (HR.Ahmad, Abu Dawud, an-Nasaai)
Umar bin Khatab, Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib pun pernah mengalami Idul Fitri/Adha bertepatan dengan hari Jum’ah dan mereka memberi keringanan untuk mencukupkan shalat Id saja dengan tidak melakukan shalat Jum’ah, tapi bagi yang hendak shalat Jum’ah pun dipersilahkan dan tidak diganti dengan shalat Dhuhur. Sedangkan perempuan wajib Dhuhur karena mereka tidak wajib Jum’ah.
INI ADALAH SEBUAH KERINGANAN ATAU RUKSHOH, seperti halnya shalat wajib yang bisa di Jama’ (disatukan) dan di Qashar (diringkas) bagi Musafir.
Namun, bagi masjid untuk tetap menyelenggarakan shalat Jum’ah dan Imam Khatib yang mendapat tugas untuk tidak meninggalkan Jum’ah, karena membantu orang-orang yang akan shalat Jum’ah karena tidak sempat shalat Id di pagi harinya.
Wallahu’alambishawab
Salam Ikhlas !
-----------------
No comments:
Post a Comment