Pentingnya Saling Ingat Mengingatkan dan Menyampaikan

PENTINGNYA SALING MENGINGATKAN dan MENYAMPAIKAN...

waltakun minkum ummatun yad'uuna ilaa lkhayri waya/muruuna bilma'ruufi wayanhawna 'ani lmunkari waulaa-ika humu lmuflihuun

[3:104] Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar ; merekalah orang-orang yang beruntung.

qul haadzihi sabiilii ad'uu ilaallaahi 'alaa bashiiratin anaa wamani ittaba'anii wasubhaanallaahi wamaa anaa mina lmusyrikiin

[12:108] Katakanlah: "Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Alloh dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik".

Saturday, September 25, 2010

Fakta Aisyah Ra Menikah Tidak Di Usia 7 atau 9 Tahun (Bag 02)

BUKTI #6: TERMINOLOGI BAHASA ARAB

Menurut riwayat dari Ahmad ibn Hambal, sesudah meninggalnya istri pertama Rasulullah, Khadijah, Khaulah datang kepada Nabi saw dan menasehati Nabi saw untuk menikah lagi. Nabi saw bertanya kepadanya tentang pilihan yang ada di pikiran Khaulah.

Khaulah berkata: “Anda dapat menikahi seorang gadis (bikr) atau seorang wanita yang pernah menikah (thayyib)”. Ketika Nabi bertanya tentang identitas gadis tersebut (bikr), Khaulah menyebutkan nama Aisyah. Bagi orang yang paham bahasa Arab akan segera melihat bahwa kata bikr dalam bahasa Arab tidak digunakan untuk gadis belia berusia sembilan tahun.
Kata yang tepat untuk gadis belia yang masih suka bermain-main seperti dinyatakan di atas, adalah jariyah.
Bikr di sisi lain, digunakan untuk seorang wanita yang belum menikah serta belum punya pertautan pengalaman dengan pernikahan, sebagaimana kita pahami dalam bahasa Inggris “virgin”. Oleh karena itu, tampak jelas bahwa gadis belia sembilan tahun bukanlah “wanita” (bikr) (Musnad Ahmad ibn Hambal, Vol. 6, p.210, Arabic, Dar Ihya al-turath al-`arabi, Beirut).

Kalau gadis kecil umur 7-9 tahun itu lebih tepat disebut jariyah. Kalau memang Aisyah adalah Bikr sewaktu menikah dengan Rasul Saw, maka menurut terminology bikr, dipastikan dia adalah perempuan cukup umur dan bukan anak kecil berumur 7-9 tahun. Menurut semua argument diatas, walaupun tidak bisa dipastikan kapan Aisyah menikah dengan Rasul Saw, tapi dapat dipastikan narasi tentang Aisyah menikah umur 7 tahun harus dipertanyakan.

Sesuai dengan hukum Islam (Mishakat al Masabiah) bahwa perempuan pun harus setuju untuk dinikahkan. Walaupun bapak sebagai wali sudah setuju, arti dari hukum ini adalah perempuannya pun harus setuju untuk dinikahkan. Bagaimana kita bisa meminta persetujuan dari anak umur 7-9 tahun untuk menikah sementara menurut banyak orang, jaman dahulu maupun sekarang menurut adat timur maupun barat anak umur 7-9 tahun itu belum bisa mengambil keputusan sendiri.

KESIMPULAN:

Arti literal dari kata, bikr (gadis), dalam hadist di atas adalah “wanita dewasa yang belum punya pengalaman seksual dalam pernikahan.” Oleh karena itu, Aisyah adalah seorang wanita dewasa pada waktu menikahnya.

BUKTI #7. TEKS AL-QURAN

Seluruh muslim setuju bahwa Qur’an adalah buku petunjuk. Jadi, kita perlu mencari petunjuk dari Qur’an untuk membersihkan kabut kebingungan yang diciptakan oleh para periwayat pada periode Islam Klasik mengenai usia Aisyah dan pernikahannya.

Apakah Quran mengijinkan atau melarang pernikahan dari gadis belia berusia tujuh tahun?

Tak ada ayat yang secara eksplisit mengijinkan pernikahan seperti itu. Ada sebuah ayat, yang bagaimanapun, yang menuntun muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Petunjuk Qur’an mengenai perlakuan anak yatim juga valid diplikasikan ada anak kita sendiri sendiri. Ayat tersebut mengatakan:

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan ALLAH sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (Qs. 4:5)

“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian, jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.” (Qs. 4:6)

Dalam hal seorang anak yang ditinggal orang tuanya, seorang muslim diperintahkan untuk:
(a) memberi makan mereka,
(b) memberi pakaian,
(c) mendidik mereka, dan
(d) menguji mereka terhadap kedewasaan “sampai usia menikah” sebelum mempercayakan mereka dalam pengelolaan keuangan.

Di sini, ayat Qur’an menyatakan tetang butuhnya bukti yang teliti terhadap tingkat kedewasaan intelektual dan fisik melalui hasil tes yang objektif sebelum memasuki usia nikah dan untuk mempercayakan pengelolaan harta-harta kepada mereka.
Dalam ayat yang sangat jelas di atas, tidak ada seorang pun dari muslim yang bertanggung jawab akan melakukan pengalihan pengelolaan keuangan pada seorang gadis belia berusia tujuh tahun.

Jika kita tidak bisa mempercayai gadis belia berusia tujuh tahun dalam pengelolaan keuangan, gadis tersebut secara tidak memenuhi syarat secara intelektual maupun fisik untuk menikah.

Ibn Hambal (Musnad Ahmad ibn Hambal, vol.6, p. 33 and 99) menyatakan bahwa Aisyah yang berusia sembilan tahun lebih tertarik untuk bermain dengan mainannya daripada mengambil tugas sebagai istri. Oleh karena itu, sangatlah sulit untuk mepercayai bahwa Abu Bakar, seorang tokoh muslim, akan menunangkan anaknya yang masih belia berusia tujuh tahun dengan Nabi saw yang berusia lima puluh tahun. Sama sulitnya untuk membayangkan bahwa Nabi menikahi seorang gadis belia berusia tujuh tahun.

Sebuah tugas penting lain dalam menjaga anak adalah mendidiknya. Marilah kita memunculkan sebuah pertanyaan, ”Berapa banyak di antara kita yang percaya bahwa kita dapat mendidik anak kita dengan hasil memuaskan sebelum mereka mencapai usia tujuh atau sembilan tahun?” Jawabannya adalah nol besar.

Logika kita berkata adalah tidak mungkin tugas mendidik anak kita dengan memuaskan sebelum mereka mencapai usia tujuh tahun. Lalu, bagaimana mana mungkin kita percaya bahwa Aisyah telah dididik secara sempurna pada usia tujuh tahun seperti diklaim sebagai usia pernikahannya?

Abu Bakar merupakan seorang yang jauh lebih bijaksana dari kita semua. Jadi, dia akan merasa dalam hatinya bahwa Aisyah masih seorang anak-anak yang belum secara sempurna sebagaimana dinyatakan Qur’an. Abu Bakar tidak akan menikahkan Aisyah kepada seorangpun. Jika sebuah proposal pernikahan dari gadis belia dan belum terdidik secara memuaskan datang kepada Nabi saw, Beliau akan menolak dengan tegas karena itu menentang hukum-hukum Quran.

KESIMPULAN:

Pernikahan Aisyah pada usia tujuh tahun akan menentang hukum kedewasaan yang dinyatakan Quran. Oleh karena itu, Cerita pernikahan Aisyah gadis belia berusia tujuh tahun adalah mitos semata.

Bersambung...

No comments:

Post a Comment