Segala Puji hanya milik Dzat yang Maha Mulia, yang memberikan mahlukNya begitu banyak nikmat yang Allah SWT sendiri nyatakan "menghitung-hitung nikmatKu pun engkau tidak akan mampu".. Terlebih lagi nikmat "Iman dan Islam" yang akan mengantarkan kita ke negeri kekal lagi abadi yaitu SurgaNya Allah SWT tapi sangat sedikit kita bersyukur.
Shalawat dan Salam kepada Baginda Rasulullah SAW, Kekasih Allah juga para ahlul bait dan para sahabat2 beliau yang kita sebagai ummatnya, saudara seIman mereka di masa sekarang ini belum pernah melihatnya tapi tetap merasakan kehadirannya dan senantiasa merindukan perjumpaan dengannya.
Saudaraku seiman, Zakat fitrah diwajibkan ditahun kedua Hijriyah, Zakat fitrah adalah mengeluarkan bahan makanan pokok dengan ukuran tertentu setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan (malam 1 Syawwal) dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Dasar wajib zakat fitrah :Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma berkata: “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan shadaqatul fithr sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata keji, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.”
Zakat fitrah wajib bagi setiap orang islam yang mampu dan hidup di sebagian bulan Ramadhan serta sebagian bulan Syawwal.
Artinya, orang yang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (malam 1 Syawwal) wajib baginya zakat fitrah (dikeluarkan dari harta peninggalannya).
Begitu juga bayi yang dilahirkan sesaat sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan dan terus hidup sampai setelah terbenamnya matahari malam 1 Syawwal.
Tapi sebaliknya, orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan atau bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari di malam 1 Syawwal tidak diwajibkan baginya zakat fitrah.
Maka zakat fitrah itu berupa makanan pokok masyarakat sekitar. Pada masa sekarang yakni kurma, gandum, dan beras. Apabila kita tinggal di tengah masyarakat yang memakan jagung, maka kita mengeluarkan jagung atau kismis atau aqith (susu yang dikeringkan).
Yang dimaksud mampu yaitu, memiliki harta lebih dari:1. Kebutuhan makan dan pakaian untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahi pada siang hari raya beserta malam harinya (1 Syawwal dan malam 2 Syawwal) .2. Hutang, meskipun belum jatuh tempo (saat membayar).3. Rumah yang layak baginya dan orang yang wajib dinafkahi.4. Biaya pembantu untuk istri jika dibutuhkan.
Orang yang wajib dinafkahi yaitu:
1. Anak yang belum baligh dan tidak memiliki harta.
2. Anak yang sudah baligh namun secara fisik tidak mampu bekerja seperti lumpuh, idiot, dan sebagainya serta tidak memiliki harta.
3. Orang tua yang tidak mampu (mu’sir).
4. Istri yang sah.
5. Istri yang sudah ditalak roj’i (istri yang pernah dikumpuli dan tertalak satu atau dua) dalam masa iddah.
6. Istri yang ditalak ba’in (talak 3) apabila dalam keadaan hamil.
Ukuran zakat fitrah 1 sho’ beras = 2,75 – 3 kg.
Ibnu ‘Umar radhiallahu 'anhuma berkata: “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma, atau gandum.”
“Diriwayatkan dari Sayyidina Abdullah bin Umar, Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum atas setiap orang muslim, merdeka atau budak, laki2 maupun perempuan“
Adapun menambah takarannya lebih dari satu sha’ dengan tujuan untuk ibadah, maka termasuk bid’ah. Namun apabila untuk alasan shadaqah dan bukan zakat, maka boleh dan tidak berdosa.
Dan lebih utama untuk membatasi sesuai dengan yang ditentukan oleh syariat. Dan barangsiapa yang hendak bershadaqah, hendaknya secara terpisah dari zakat fitrah.
Banyak kaum muslimin yang berkata: Berat bagiku untuk menakar dan aku tidak memiliki takaran. Maka aku mengeluarkan takaran yang aku yakini seukuran yang diwajibkan atau lebih dan aku berhati-hati dengan hal ini. Maka yang demikian ini dibolehkan.(Diambil dari kitab Majmu’ Fatawa li Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, juz 18 bab Zakatul Fithr).
Urutan dalam mengeluarkan zakat fitrah ketika harta terbatas.
Orang yang memiliki kelebihan harta seperti di atas tetapi tidak mencukupi untuk fitrah seluruh keluarganya, maka dikeluarkan sesuai urutan berikut :
1. Dirinya sendiri.
2. Istri.
3. Pembantu istri sukarela (tanpa bayaran).
4. Anak yang belum baligh.
5. Ayah yang tidak mampu.
6. Ibu yang tidak mampu.
7. Anak yang sudah baligh dan tidak mampu (secara fisik dan materi).
Jika kelebihan harta tersebut kurang dari 1 sho’ maka tetap wajib dikeluarkan.
Waktu mengeluarkan zakat fitrah:
Waktu yg diperbolehkan yaitu sehari atau dua hari sebelum ‘Ied
Waktu yg utama yaitu pada hari ‘Ied sebelum shalat
Adapun mengakhirkan hingga usai melaksanakan shalat mk hal ini haram dan tdk sah sebagai zakat fitrah.
Hal ini berdasarkan hadits Abdullah Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma “Barangsiapa yg menunaikan sebelum shalat mk zakat diterima. Dan barangsiapa menunaikan setelah shalat maka itu termasuk dari shadaqah.”
Dibolehkan untuk mengawalkan sehari atau dua hari sebelum ‘Ied, dan tidak boleh lebih cepat dari itu. Karena zakat ini dinamakan zakat fitrah, disandarkan kepada al-fithr (berbuka, masuk Syawal, red).
Seandainya kita katakan boleh mengeluarkannya ketika masuk bulan (Ramadhan), maka namanya zakat shiyam. Oleh karena itu, zakat fithra dibatasi pada hari ‘Ied sebelum shalat, dan diringankan (dimudahkan) dalam mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelum ‘Ied.
Jika saat wajib orang yang menerima fitrah dalam keadaan kaya atau musafir maka wajib mengeluarkan kembali.
Hal–hal yang perlu diperhatikan:
Niat wajib dalam hati. Sunnah melafadzkannya.
Cara niat zakat fitrah
a. Jika dikeluarkan sendiri, maka diniatkan ketika menyerahkannya kepada yang berhak atau setelah memisahkan beras sebagai fitrahnya. Apabila sudah diniatkan ketika dipisah maka tidak perlu diniatkan kembali ketika diserahkan kepada yang berhak.
b. Jika diwakilkan, diniatkan ketika menyerahkan kepada wakil atau memasrahkan niat kepada wakil. Apabila sudah diniatkan ketika menyerahkan kepada wakil maka tidak wajib bagi wakil untuk niat kembali ketika memberikan kepada yang berhak, namun lebih afdhol tetap meniatkan kembali, tetapi jika memasrahkan niat kepada wakil maka wajib bagi wakil meniatkannya.
Mendoakan Pemberi Zakat.
"Allahumma sholi ala ali' . (sebutkan nama keluarga Muzakki).
"Misalnya: "Allahumma sholi ala ali Abu Muhammad"
Artinya: "Ya Allah, berikanlah sholawat bagi keluarga Abu Muhammad"
Bisa juga dengan tambahan:
"Allahumma sholi ala ali'…. (sebutkan nama keluarga Muzakki) waghfir lahum."Misalnya: "Allahumma sholi ala ali Abu Muhammad waghfirlahum"
Artinya: "Ya Allah, berikanlah sholawat bagi keluarga Abu Muhammad serta berilah mereka ampunan".
Rujukan: HR Muslim (Tafsir Ibn Katsir: Surat At-Taubah (9) ayat 103 Hal 470).
Jika kita menyerahkan zakat dan si penerima lupa/tidak mengucapkan do'a maka kita minta kepadanya untuk di do'akan sebagaimana rujukan hadits diatas.
Beras atau Bahan Pokok yang dizakatkan Harus Sama Dengan yang Kita Konsumsi Sehari-Hari.
Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu 'anhu: “Dahulu kami mengeluarkan zakat pada masa Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam (seukuran) satu sha’ dari makanan, dan makanan pokok kami adalah kurma, gandum, kismis, dan aqith.”
-Istri yang mengeluarkan fitrah dari harta suami tanpa seizinnya untuk orang yang wajib dizakati, hukumnya tidak sah.
-Orang tua tidak bisa mengeluarkan fitrah anak yang sudah baligh dan mampu kecuali dengan izin anak secara jelas.
-Menyerahkan zakat fitrah kepada anak yang belum baligh hukumnya tidak sah (qobd-nya), karena yang meng-qobd harus orang yang sudah baligh.
-Zakat fitrah harus dibagikan pada penduduk daerah dimana ia berada ketika terbenamnya matahari malam 1 Syawal. Apabila orang yang wajib dizakati berada di tempat yang berbeda sebaiknya diwakilkan kepada orang lain yang tinggal di sana untuk niat dan membagi fitrahnya.
-Bagi penyalur atau panitia zakat fitrah, hendaknya berhati-hati dalam pembagian fitrah agar tidak kembali kepada orang yang mengeluarkan atau yang wajib dinafkahi, dengan cara seperti memberi tanda pada fitrah atau membagikan kepada blok lain.
-Mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) tetap wajib fitrah sekalipun dari hasil fitrah yang didapatkan jika dikategorikan mampu.
-Fitrah yang diberikan kepada kyai atau guru ngaji hukumnya TIDAK SAH jika bukan termasuk dari 8 golongan mustahiq.
-Anak yang sudah baligh dan tidak mampu (secara materi) sebab belajar ilmu wajib (fardlu ‘ain atau kifayah) adalah termasuk yang wajib dinafkahi, sedangkan realita yang ada mereka libur pada saat waktu wajib zakat fitrah. Oleh karena itu, caranya harus di-tamlikkan atau dengan seizinnya sebagaimana di atas.
-Ayah boleh meniatkan fitrah seluruh keluarga yang wajib dinafkahi sekaligus tapi anak yang sudah baligh, mampu secara fisik, tidak wajib bagi orang tua mengeluarkan zakat fitrahnya. Oleh karena itu apabila orang tua hendak mengeluarkan zakat fitrah anak tersebut, maka caranya :Men-tamlik makanan pokok kepadanya (memberikan makanan pokok untuk fitrahnya agar diniati anak tersebut) atau mengeluarkannya dengan seizin anak.
Mohon maaf jika terdapat kekurangan pada artikel zakat ini, mohon ditambahkan jika terdapat kekurangan didalamnya.
Ada benarnya datangnya dari Allah dan adapun kesalahan yang terdapat pada artikel ini datangnya dari kebodohan dan kekurangan dari ilmu saya pribadi.
..Subhanallah wabihamdi AsyaduAllahilaha Illallah Anta Astagfiruka wa'atubu Ilaik Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..
No comments:
Post a Comment